Pembentukan Satgas Zero ODOL menjadi langkah strategis untuk mengubah pola penanganan dari yang semula parsial menjadi terintegrasi. Dengan komando yang jelas, kewenangan yang kuat, serta konsistensi dalam penegakan hukum, praktik ODOL bukanlah sesuatu yang tidak mungkin untuk diakhiri. Sebaliknya, tanpa perubahan pendekatan, permasalahan ini akan terus berulang sebagai siklus yang merugikan negara dan masyarakat.
Yang dibutuhkan bukan lagi tambahan regulasi atau kajian, melainkan kemauan dan komitmen untuk bertindak. Fakta di lapangan sudah memberikan dasar yang cukup bagi negara untuk mengambil langkah tegas. Tinggal bagaimana momentum tersebut dimanfaatkan untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar efektif dan berdampak nyata.*
Bram Hertasning adalah Doktor Kebijakan Publik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas & Angkutan Pelayaran dan Penerbangan, Badan Kebijakan Transportasi serta merupakan Pengurus Intelligent Transport System (ITS) Indonesia dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).