opini

SATGAS ZERO ODOL: Pendekatan Terpadu untuk Mengakhiri Praktik Over Dimension Over Load di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 | 09:46 WIB
Bram Hertasning

Demikian pula dalam penertiban kawasan hutan, di mana pembentukan satuan tugas lintas lembaga dengan dukungan aparat penegak hukum terbukti efektif dalam mengatasi persoalan yang sebelumnya sulit disentuh. Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan sangat ditentukan oleh adanya kemauan politik yang kuat, didukung oleh struktur kelembagaan yang mampu mengeksekusi kebijakan secara tegas.


Karakteristik permasalahan ODOL memiliki kesamaan dengan kedua kasus tersebut, yaitu bersifat lintas sektor, melibatkan kepentingan ekonomi yang besar, serta memiliki resistensi yang tinggi dari pelaku. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan seharusnya juga mengikuti pola yang sama. Pembentukan Satgas “Zero ODOL" menjadi relevan sebagai solusi untuk mengatasi fragmentasi kewenangan dan memperkuat penegakan hukum.
Namun demikian, pembentukan satuan tugas tidak dengan sendirinya menjamin penyelesaian masalah.

 

Dalam praktik kebijakan publik, tidak sedikit satgas yang berakhir tanpa menghasilkan perubahan yang signifikan. Dalam beberapa kasus, pembentukan satgas justru menjadi respons berulang yang tidak menyentuh akar persoalan. Oleh karena itu, konsistensi pelaksanan kebijakan menjadi faktor kunci dalam menentukan keberhasilan. Satgas ini perlu dirancang sebagai instrumen operasional yang memiliki kewenangan jelas dan terintegrasi. Keterlibatan berbagai instansi seperti perhubungan, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga pengawasan menjadi kunci untuk memastikan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya berhenti pada penindakan di lapangan, Satgas juga harus mampu melakukan penghitungan kerugian negara akibat praktik ODOL serta menindaklanjutinya melalui mekanisme penagihan dan penegakan hukum yang sesuai.
Pendekatan yang digunakan dalam penegakan hukum juga perlu diperbarui. Selama ini, sanksi yang diberikan cenderung bersifat flat dan tidak mencerminkan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

 

Ke depan, perlu diterapkan skema denda berbasis dampak, di mana besaran sanksi
dihitung berdasarkan selisih muatan dengan kapasitas yang diizinkan, tingkat kerusakan jalan yang ditimbulkan, frekuensi pelanggaran, serta lamanya praktik tersebut berlangsung. Dengan pendekatan ini, pelaku usaha akan menghadapi konsekuensi ekonomi yang lebih adil dan proporsional, sehingga dapat mendorong perubahan perilaku.


Pada skala korporasi dengan armada besar, akumulasi kerugian negara akibat praktik ODOL dalam periode beberapa tahun dapat mencapai nilai yang sangat signifikan. Dalam kondisi tertentu, nilai tersebut bahkan dapat melampaui ratusan triliun rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum berbasis penghitungan kerugian negara memiliki potensi besar untuk menciptakan efek jera sekaligus memulihkan kerugian publik. Selain itu, penegakan hukum harus diarahkan tidak hanya kepada pengemudi sebagai pelaku di lapangan, tetapi juga kepada korporasi sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama.

 

Selama ini, terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum di mana tanggung jawab lebih banyak dibebankan kepada individu, sementara aktor utama di balik praktik ODOL tidak tersentuh. Dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam Satgas, dimungkinkan untuk menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penindakan terhadap korporasi.
Langkah awal dapat difokuskan pada koridor logistik utama yang memiliki intensitas angkutan barang tinggi. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten melalui operasi gabungan yang berkelanjutan, disertai dengan transparansi kepada publik untuk meningkatkan akuntabilitas. Publikasi terhadap pelanggaran dan penindakan juga dapat menjadi instrumen untuk membangun tekanan sosial dan meningkatkan kepatuhan.


Untuk memastikan efektivitas jangka panjang, pelaksanaan Satgas perlu didukung oleh desain operasional yang terukur, termasuk tahapan implementasi awal, mekanisme evaluasi berkala, serta skema pembiayaan berbasis cost recovery. Dengan pendekatan ini, penegakan hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kontrol, tetapi juga sebagai mekanisme pemulihan kerugian negara.


Perlu diantisipasi berbagai alasan penolakan yang selama ini sering muncul, seperti kekhawatiran terhadap dampak inflasi, gangguan terhadap distribusi barang, atau kesiapan pelaku usaha. Argumentasi tersebut perlu dilihat secara lebih objektif. Dampak inflasi yang mungkin timbul dari penertiban ODOL bersifat jangka pendek dan relatif terbatas, sementara manfaat jangka panjang berupa efisiensi logistik, penghematan anggaran, dan peningkatan keselamatan jauh lebih besar.

 

Dengan demikian, penanganan ODOL justru berpotensi memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi dalam jangka menengah dan panjang. Penanganan ODOL merupakan ujian terhadap keberanian negara dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik. Selama praktik ini dibiarkan, negara secara tidak langsung membiarkan terjadinya kerugian yang terus berulang, baik dalam bentuk kerusakan infrastruktur, pemborosan anggaran, maupun hilangnya nyawa manusia.

 

Pendekatan yang biasa tidak lagi memadai untuk mengatasi persoalan yang sudah mengakar.
Setiap keterlambatan penanganan berarti ratusan miliar rupiah anggaran publik terus tergerus akibat kerusakan jalan yang berulang. Hal ini menegaskan urgensi tindakan yang tidak dapat lagi ditunda.

Halaman:

Tags

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB