Oleh Bram Hertasning
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi sejak awal dimaksudkan sebagai payung kebijakan nasional pengelolaan SDM transportasi lintas moda.Baca Juga: Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan Daftar Disetujui Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto
Regulasi ini mengatur perencanaan kebutuhan SDM, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, serta peran pemerintah dalam menjamin kualitas SDM transportasi di Indonesia.
Namun, setelah lebih dari satu dekade diberlakukan, muncul persoalan mendasar yang belum terjawab secara tuntas: mengapa evaluasi kinerja lalu lintas dan sistem transportasi nasional tidak pernah secara eksplisit dikaitkan dengan kebijakan SDM transportasi?Baca Juga: OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Pengembangan UMKM dan Syariah
Jika dicermati secara normatif, PP SDM Transportasi memang memuat ketentuan evaluasi. Akan tetapi, ruang lingkup evaluasi tersebut masih terbatas pada proses pembinaan SDM—mulai dari efektivitas pendidikan dan pelatihan, pembinaan aparatur, hingga penilaian lembaga pendidikan transportasi.
Evaluasi berhenti pada aspek administratif dan kelembagaan, tanpa menyentuh dampak nyata SDM terhadap kinerja lalu lintas di lapangan.Baca Juga: Progam Bayar PKB Berhadiah Pemprov Bengkulu Segera Dilakukan Pengundian
Padahal, berbagai persoalan transportasi yang dihadapi sehari-hari—kemacetan kronis, tingginya angka kecelakaan, rendahnya kepatuhan berlalu lintas, hingga inefisiensi layanan—tidak dapat dilepaskan dari faktor manusia.
Infrastruktur dan teknologi hanya menyediakan alat; manusialah yang mengoperasikan, mengawasi, merencanakan, dan mengambil keputusan. Kualitas kompetensi, distribusi SDM lintas wilayah dan moda, serta pola koordinasi antarlembaga sangat menentukan berhasil atau gagalnya sistem transportasi.Baca Juga: Lahan Bekas Penambangan dan Perkebunan di Bengkulu Segera Dilakukan Reklamasi dengan Menanam Pohon
Sayangnya, keterkaitan tersebut belum terbangun dalam arsitektur kebijakan. Sejumlah peraturan turunan di lingkungan Kementerian Perhubungan memang telah mengenal konsep evaluasi kinerja, baik pada angkutan multimoda, indikator kinerja utama, maupun program keselamatan transportasi.
Namun pendekatannya masih sektoral, berdiri sendiri, dan tidak terintegrasi dengan kebijakan pengembangan SDM transportasi secara menyeluruh.Baca Juga: SMA Global Darussalam Academy Yogyakarta Tawarkan Pendidikan Internasional Berbasis Nilai Islam
Akibatnya, hasil evaluasi kinerja lalu lintas kerap berhenti sebagai laporan, bukan sebagai dasar koreksi kebijakan SDM. Temuan lapangan tentang rendahnya keselamatan atau buruknya layanan tidak otomatis diterjemahkan menjadi perbaikan kompetensi, redistribusi SDM, atau penataan ulang pola kerja lintas moda dan lintas kewenangan.
Dalam konteks inilah, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) seharusnya memainkan peran strategis sebagai policy integrator. BKT memiliki posisi untuk mengolah hasil evaluasi kinerja lalu lintas dari berbagai sumber, mengaitkannya dengan kebijakan SDM transportasi, serta menyusun rekomendasi kebijakan lintas moda bagi pimpinan.Baca Juga: SMA Global Darussalam Academy Yogyakarta Tawarkan Pendidikan Internasional Berbasis Nilai Islam
Tanpa fungsi integratif ini, kebijakan transportasi akan terus berjalan terpisah antara “apa yang terjadi di lapangan” dan “apa yang direncanakan di atas kertas”.
Secara regulatif, PP SDM Transportasi sejatinya tidak menghalangi pendekatan tersebut. Bahkan, regulasi ini memberikan ruang untuk mengembangkan kebijakan SDM berbasis hasil (outcome-based policy), selama ditempatkan sebagai penguatan kebijakan, bukan pengaturan teknis lalu lintas.Baca Juga: ALVA, Grab, dan AIZEN Indonesia Dorong Ride-Hailing Ramah Lingkungan Lewat Motor Listrik ALVA N3