opini

Mengurai Macet Jakarta: Saatnya Otoritas Transportasi Jakarta Raya Ambil Kendali

Kamis, 20 November 2025 | 10:33 WIB
Kepala Bidang Kebijakan Transportasi Perkotaan, Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan, Bram Hertasning. (dok pribadi )

Oleh Bram Hertasning 

Pada 2024, sektor transportasi Indonesia menyumbang sekitar 202 juta ton CO₂—setara 27% dari total emisi energi nasional. Sebagian besar berasal dari kendaraan pribadi yang jumlahnya terus naik, terutama di Jabodetabek.Baca Juga: Status Semeru Naik ke Level Awas

Secara ekonomi, kemacetan juga menimbulkan kerugian besar. Bank Dunia menghitung biaya macet di Indonesia mencapai US$5,6 miliar atau sekitar Rp56 triliun setiap tahun, dan untuk wilayah Jabodetabek nilainya bahkan mencapai Rp65–100 triliun.

Pertumbuhan kendaraan di Jakarta pun sangat cepat. Data World Bank pada 2017 menunjukkan ada 488 kendaraan bermotor per 1.000 penduduk Jabodetabek, dengan 430 di antaranya merupakan sepeda motor.Baca Juga: Wawes gandeng Sophia Kolaborasi “Duwa” Lintas Negara

Dampaknya, angkutan umum hanya dipilih sekitar 10% penduduk, jauh tertinggal dari kota besar dunia. Meski DKI Jakarta menargetkan pangsa transportasi publik mencapai 60% pada 2030, situasi kemacetan tetap berat—Jakarta masih berada pada posisi ke-31 kota termacet di dunia pada 2020 dengan tingkat keparahan 36%.


Isu utama terletak pada tumpang tindih kewenangan antar-instansi. Pengelolaan transportasi di Jabodetabek melibatkan banyak pihak—dari Kemenhub, Kementerian PUPR, Pemprov DKI, Pemprov Jabar dan Banten, hingga operator publik dan swasta seperti KAI, MRT, serta LRT.Baca Juga: Darmawangsyah Muin Pimpin KONI Sulsel

Tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur integrasi kebijakan dan operasional antarmoda serta antarwilayah. Akibatnya, standarisasi tarif, pengaturan jadwal, hingga perbaikan infrastruktur sering berjalan sendiri-sendiri. YLKI juga menilai absennya otoritas lintas-wilayah adalah hambatan utama integrasi tarif yang utuh.


Diperlukan sebuah lembaga khusus dengan mandat menyeluruh untuk mengelola transportasi Jakarta dan wilayah penyangga—konsep yang sudah lama diwacanakan melalui ide Badan Otoritas Jabodetabek atau Dewan Aglomerasi.Baca Juga: Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI dan Dewan Pers, Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan

Model lembaga ini bisa meniru Transport for London (TfL), yang mengelola seluruh moda secara terpadu, termasuk sistem tarif bersama seperti Oyster card. Pendekatan terpusat itu terbukti efektif: pangsa angkutan umum di London mencapai 44%, sementara perjalanan dengan bus meningkat hingga 60% pada dekade 2000-an.

Otoritas Transportasi Jakarta Raya yang berada langsung di bawah Gubernur DKI idealnya memiliki fungsi:Baca Juga: Dukungan Program Ketahanan Pangan, PKK Bengkulu Tengah Panen Raya Jagung

1. Merancang perencanaan multimoda terpadu (bus, MRT, LRT, KRL, BRT) antar-provinsi melalui RITJ.
2. Menyatukan sistem tarif dan pembayaran seluruh moda, termasuk memperkuat program Jak Lingko.
3. Mengelola subsidi dan pendanaan secara efisien melalui skema kontrak layanan dan pendanaan jangka panjang.
4. Mendorong investasi TOD serta mempercepat perizinan untuk pengembangan kawasan berbasis transit.Baca Juga: Paripurna DPRD HUT Provinsi Bengkulu ke-57, Gubernur Helmi Hasan Wacanakan Bangun Kawasan Industri

Dengan mandat tunggal, alur perencanaan transportasi tak lagi terhambat pembagian kewenangan yang tidak sinkron. Jak Lingko sebagai embrio integrasi tarif dapat diperkuat melalui umbrella policy dari otoritas ini.

Lembaga ini dapat dibentuk sebagai BLUD/BUMD, dipimpin pejabat setara eselon I dengan Wewenang koordinasi lintas kementerian dan provinsi. Penganggaran bisa berasal dari APBD serta pendanaan swasta.Baca Juga: Paripurna DPRD HUT Provinsi Bengkulu ke-57, Gubernur Helmi Hasan Wacanakan Bangun Kawasan Industri

Semua pemangku kepentingan—BUMD (MRTJ, LRTJ, Jak Lingko), BUMN (KAI), operator bus, hingga pihak keamanan—harus terlibat dalam satu kerangka strategis.

Halaman:

Tags

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB