Semua itu harus dibingkai dengan pendekatan sosial, melibatkan tokoh adat, agama, dan masyarakat agar kebijakan dipahami sebagai upaya keselamatan bersama, bukan sekadar larangan.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Gelar Apel Siaga Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Pada akhirnya, penataan pedagang asongan di atas kapal penumpang adalah soal keberanian untuk berbenah secara sistemik.
Keselamatan pelayaran tidak boleh ditawar, tetapi keadilan sosial juga tak boleh diabaikan. Di antara kursi penumpang dan teriakan pedagang asongan, negara dituntut hadir dengan kebijakan yang tegas sekaligus berempati.Baca Juga: Nataru Aman, Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jateng–DIY
Dr. Ir. Bram Hertasning, ST, MTM, MLogMan, IPM, CRP, ASEAN Eng, adalah Kepala Bidang Lalu Lintas & Angkutan Pelayaran dan Penerbangan Kementerian Perhubungan RI.
Artikel Terkait
ITS dan SMUT Rusia, Kembangkan Kapal Cepat Hydrofoil
RI Kembangkan Kapal Selam Tanpa Awak: KSOT Siap Diproduksi Massal Mulai 2026
Kapal ADRI XCII-BM Berangkatkan 8.690 Koli Bantuan: TNI AD Genjot Percepatan Pemulihan Sumatera
Kapal Kemanusiaan Bawa 60 Tangki Air dan Bantuan Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
GAPASDAP Bongkar Akar Macet Merak–Bakauheni: Bukan Kurang Kapal, Tapi Dermaga Tak Memadai