Oleh Bram Hertasning
Aktivitas pedagang asongan di atas kapal penumpang, khususnya di wilayah Timur Indonesia seperti Ambon, bukanlah fenomena baru. Ia hadir di ruang abu-abu antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan tuntutan keselamatan serta ketertiban pelayaran.
Meski secara tegas telah dilarang oleh operator kapal, praktik ini terus berulang dan bahkan berkembang menjadi kebiasaan yang sulit diputus.Baca Juga: BNN Kota Bengkulu Tahun 2025 Lakukan Rehabilitasi 40 Orang Pecandu Narkoba
Akar persoalannya tidak sesederhana pelanggaran aturan. Sistem tempat duduk bebas—siapa cepat dia dapat—menciptakan kecemasan tersendiri bagi penumpang. Mereka enggan meninggalkan kursi untuk membeli makanan di kantin resmi atau lapak pedagang di luar kapal karena takut kehilangan tempat duduk.
Celah inilah yang dimanfaatkan pedagang asongan untuk menjajakan barang langsung ke kursi penumpang.Baca Juga: Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Tana Toraja dan Toraja Utara
Masalahnya, cara yang ditempuh sering kali berisiko tinggi. Pedagang nekat naik ke kapal melalui tali atau sisi kapal, membahayakan diri sendiri, penumpang, dan keselamatan pelayaran.
Namun risiko itu dianggap sepadan karena keuntungan ekonomi yang diperoleh, di mana harga barang dapat melonjak jauh di atas harga normal.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Tetapkan UMP Bengkulu 2026 Rp 2,827 Juta/Bulan
Dari sisi hukum, posisi operator kapal sebenarnya sangat jelas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa nakhoda adalah pimpinan tertinggi di kapal dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan ketertiban. Setiap orang di atas kapal wajib mematuhi pengaturan tersebut.
Ditambah lagi, PP Nomor 20 Tahun 2010 menggariskan bahwa angkutan penumpang harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban. Dengan demikian, larangan pedagang asongan bukan semata soal bisnis, melainkan perlindungan nyawa.Baca Juga: Wadirut Pertamina Tinjau Kesiapan Energi di Sulawesi Utara Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat
Namun, penegakan aturan secara kaku juga berpotensi memicu gesekan sosial. Karakter masyarakat di wilayah Timur Indonesia yang responsif dan komunal membuat pembatasan mata pencaharian harus dilakukan dengan kepekaan sosial. Di sinilah negara dan operator diuji: mampu atau tidak menghadirkan solusi yang adil dan manusiawi.
Pengalaman Commuter Line KAI dapat menjadi cermin. Meski menggunakan sistem tempat duduk bebas, pedagang tidak pernah masuk ke dalam rangkaian kereta. Kuncinya bukan pada ada atau tidaknya kursi bernomor, melainkan konsistensi pengawasan, pengendalian akses, dan kehadiran petugas. Prinsip ini relevan untuk diadaptasi di sektor pelayaran, meski dengan penyesuaian konteks.Baca Juga: Jogja Hanyengkuyung Sumatra: Solidaritas Musik di Stadion Maguwoharjo
Pendekatan solusi terpadu menjadi keniscayaan. Penataan sistem tempat duduk—baik melalui kursi bernomor, zonasi, atau bantuan awak kapal menjaga kursi penumpang—dapat mengurangi kecemasan penumpang.
Penguatan layanan konsumsi resmi di dalam kapal, termasuk kantin keliling beridentitas jelas dan harga terkontrol, akan menutup ruang bagi praktik ilegal.Baca Juga: Pemkot Bengkulu Terapkan Pembayaran Parkir di Kawasan Belungguk Point Dilakukan Non-Tunai
Lebih jauh, skema kemitraan dengan pedagang lokal patut dipertimbangkan. Pembatasan jumlah, jenis barang, dan mekanisme kontribusi yang transparan dapat menjadi jalan tengah antara aturan dan realitas ekonomi.
Artikel Terkait
ITS dan SMUT Rusia, Kembangkan Kapal Cepat Hydrofoil
RI Kembangkan Kapal Selam Tanpa Awak: KSOT Siap Diproduksi Massal Mulai 2026
Kapal ADRI XCII-BM Berangkatkan 8.690 Koli Bantuan: TNI AD Genjot Percepatan Pemulihan Sumatera
Kapal Kemanusiaan Bawa 60 Tangki Air dan Bantuan Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
GAPASDAP Bongkar Akar Macet Merak–Bakauheni: Bukan Kurang Kapal, Tapi Dermaga Tak Memadai