Gorontalo, Suara Pembaruan - Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyampaikan sikap tegas atas dugaan pengrusakan Bangunan Cagar Budaya Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Bangunan bersejarah ini memiliki keterkaitan erat dengan Peristiwa Heroik 23 Januari 1942, sehingga keberadaannya dianggap sebagai bagian penting dari memori kolektif bangsa. MADYA menilai tindakan pengrusakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam hilangnya identitas sejarah yang tidak dapat dipulihkan kembali.
Dalam pernyataannya, MADYA mendukung penuh sikap Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Sulampapua yang menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap bangunan cagar budaya wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Segala bentuk perubahan atau intervensi harus melalui kajian ilmiah, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, serta persetujuan instansi berwenang. MADYA menekankan bahwa sengketa hak atas tanah tidak menghapus status hukum suatu objek sebagai cagar budaya. Kepentingan pembangunan maupun kepemilikan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nilai sejarah yang menjadi milik publik.
MADYA mendesak agar seluruh aktivitas yang berpotensi menambah kerusakan segera dihentikan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Selain itu, MADYA mendorong pelaksanaan kajian konservasi independen dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, arkeolog, sejarawan, dan arsitek konservasi dalam setiap pengambilan keputusan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah tersebut.
Sebagai pengingat, MADYA menyinggung preseden penting dalam penegakan hukum cagar budaya di Indonesia, yakni kasus perusakan SMA '17' 1 Yogyakarta. Bangunan sekolah tersebut ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan SK Gubernur DIY No. 210/KEP/2010 No. 39, karena memiliki nilai sejarah sebagai markas Tentara Pelajar. Kasus itu diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan berakhir dengan vonis penjara serta denda bagi pelaku. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015 menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan. Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya memiliki kepastian hukum yang harus ditegakkan secara konsisten.
Dengan merujuk pada preseden tersebut, MADYA berharap aparat Kepolisian Polda Gorontalo segera menghentikan proses pengrusakan lebih lanjut dan menindak secara hukum oknum pelaku, baik yang berada di lapangan maupun pihak yang terlibat dalam perencanaan. MADYA menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh masyarakat. Pengrusakan terhadap satu bangunan cagar budaya berarti hilangnya bagian dari sejarah Indonesia yang tidak dapat digantikan.
Bangunan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Kota Gorontalo sendiri telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota melalui SK Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020. Penetapan ini menegaskan status hukum bangunan tersebut sebagai warisan budaya yang wajib dijaga. MADYA mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga warisan budaya sebagai identitas bangsa. Mereka menekankan bahwa setiap bangunan bersejarah adalah saksi perjalanan panjang bangsa, sehingga pengrusakan terhadapnya sama dengan menghapus jejak sejarah yang berharga.
Koordinator MADYA, Jhohannes Marbun, menutup pernyataan dengan ajakan moral agar masyarakat tidak tinggal diam. Menurutnya, menjaga warisan budaya adalah bagian dari menjaga jati diri bangsa. Ia menegaskan bahwa setiap generasi memiliki tanggung jawab untuk melestarikan sejarah, agar nilai-nilai perjuangan dan identitas bangsa tetap hidup di tengah arus modernisasi. Dengan sikap tegas ini, MADYA berharap kasus dugaan pengrusakan Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi cagar budaya di Indonesia.