Sebagian aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan, bahkan ada yang menggunakan nama pihak lain sebagai upaya menyamarkan kepemilikan.
Kabid Humas Kombes Pol. Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.Baca Juga: Sidang Videografer Desa Karo Memanas: Amsal Bantah Korupsi, Minta Dibebaskan
Ia menekankan pentingnya mengecek legalitas serta rasionalitas suatu bisnis sebelum menanamkan modal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait TPPU dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa.*Baca Juga: Indonesia Desak Rapat Darurat PBB Usai Tewasnya Pasukan Perdamaian di Lebanon