Semarang, SUARA PEMBARUAN — Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berawal dari investasi fiktif sarang burung walet. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus, Selasa (31/03/2026).Baca Juga: Ledakan di Teras Malioboro Bikin Panik, Tiga Orang Terluka Akibat Gas Limbah
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi bisnis walet. Korbannya adalah UP (40), seorang pengusaha sekaligus komisaris perusahaan swasta di Semarang.
Peristiwa ini berlangsung cukup lama, yakni sejak April 2022 hingga Juli 2025, dengan lokasi kejadian di kawasan Candisari, Kota Semarang.Baca Juga: GEMPAR Bersihkan Pesisir, Pemerintah Ajak Warga Bengkulu Bangun Budaya Peduli Lingkungan
Dalam keterangannya, Djoko Julianto menjelaskan bahwa pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan tinggi, bahkan hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal.
Namun, skema tersebut ternyata hanya tipu daya. Dana yang disetorkan korban tidak pernah benar-benar diinvestasikan, melainkan diputar melalui sejumlah rekening fiktif yang dikendalikan pelaku, lalu masuk ke rekening pribadinya.Baca Juga: Bukan Kapal Kurang, Ini Penyebab Sebenarnya Macet Parah di Pelabuhan
Menurut penyidik, sejak awal tersangka memang telah merancang skenario penipuan secara sistematis, termasuk membuat data keuntungan dan lokasi usaha palsu untuk meyakinkan korban.
Korban baru menyadari adanya kejanggalan setelah tidak pernah menerima hasil investasi. Pada April 2025, korban mulai menelusuri keberadaan pelaku sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada awal 2026.Baca Juga: Dinas TPHP Bengkulu Kembangkan dan Rejamakan 1.000 Hektare Tanaman Kopi di Empat Kabupaten
Pelacakan Aset dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, aparat turut menggandeng berbagai pihak, termasuk PPATK, kementerian terkait, serta perbankan guna menelusuri aliran dana.
Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti dokumen transaksi fiktif, rekening koran, hingga puluhan token internet banking.Baca Juga: Misteri Jasad di Freezer Kios Ayam Geprek Bekasi: Dua Karyawan Jadi Terduga Pelaku
Tak hanya itu, aparat juga menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, di antaranya sembilan mobil, empat sepeda motor sport, sejumlah dokumen kendaraan, serta dua sertifikat tanah.
Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp78 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil dikuasai pelaku dan dialihkan ke berbagai aset mencapai sekitar Rp22 miliar.Baca Juga: PMI Turut Belasungkawa, Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon adalah Pahlawan Perdamaian Dunia