Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Bisa Untung Jutaan Rupiah dalam Sebulan!

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 4 Februari 2025 | 11:57 WIB
Pengisian tabung LPG
Pengisian tabung LPG

Persyaratan Menjadi Pangkalan Gas Elpiji

Bagi masyarakat yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Dokumen Identitas: KTP dan NPWP
Bukti Kepemilikan Lahan: Dokumen kepemilikan atau surat sewa lokasi usaha
Surat Izin Usaha: SIUP, TDP, dan izin operasional lainnya
Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi
Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai bagian dari kepatuhan regulasi
Sebagai pangkalan resmi, pemilik usaha diwajibkan memiliki papan nama yang menandakan kemitraan dengan Pertamina serta mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan.Baca Juga: Tenaga Non ASN Pemprov Bengkulu Masuk Data BKN Diusulkan Jadi PPK Paru Waktu

Harapan dari Kebijakan Baru

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah kelangkaan serta menjaga kestabilan harga di pasaran.Baca Juga: Barbie Hsu Meninggal, Ini Hubungan Virus Influenza dan Pneumonia

Bagi pengecer yang ingin tetap menjalankan usaha, menjadi pangkalan resmi adalah langkah yang tepat untuk memastikan ketersediaan elpiji bagi masyarakat sekaligus memperoleh keuntungan secara legal dan terjamin.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X