SUARA PEMBARUAN - Pemerintah melalui kebijakan terbaru melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji bersubsidi langsung di pangkalan resmi.Baca Juga: Tinjau Dapur MBG, Presiden Prabowo Singgung soal Keterlambatan dan Porsi Makanan
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran serta menghindari permainan harga di tingkat pengecer.
Peluang usaha sebagai pangkalan gas kini terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin berbisnis di sektor ini.
Tingginya kebutuhan elpiji membuat usaha pangkalan memiliki prospek yang menjanjikan.Baca Juga: 4 Tahun Kasusnya Mandek, Ini 4 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik OI yang Dilayangkan Iwan Fals
Namun, sebelum memulai, calon pemilik pangkalan perlu memahami persyaratan, modal awal, serta keuntungan yang dapat diperoleh.
Distribusi Elpiji 3 Kg Wajib Melalui Pangkalan Resmi
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya boleh disalurkan langsung kepada pengguna akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat.
Dengan adanya aturan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg ke masyarakat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatur ulang distribusi elpiji agar lebih efisien dan memastikan harga jual sesuai dengan ketetapan pemerintah.Baca Juga: Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
"Ini adalah bagian dari penataan distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pengecer yang ingin tetap berjualan bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot pada Senin 3 Februari 2025.
Biaya dan Proses Pendaftaran Pangkalan Gas Elpiji
Untuk mendirikan agen elpiji, terdapat ketentuan luas lahan yang harus dipenuhi. Lokasi agen wajib memiliki luas minimal 165 m², sementara Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) harus memiliki area setidaknya 4.150 m² (83 m x 50 m).
Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), diperlukan lahan dengan ukuran minimal 1.000 m² (40 m x 25 m).
Artikel Terkait
Swasembada Energi, SP PGN Siap Dukung Pemanfaatan Gas Bumi Nasional
Kerjasama Penyediaan Pasokan Gas Bumi, PGN dan BGN Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Kerahkan Satgas Nataru 2024, PGN Pastikan Kehandalan Penyaluran Gas Bumi ke Lebih dari 815.000 Pelanggan
Gas Elpiji 3 Kg Tak Bisa Lagi Diperoleh di Warung, Harus ke Pangkalan dan Agen
Kadis ESDM : Persedian Gas Elpiji 3 kg di Bengkulu Cukup Untuk Februari 2025