Nama Kampus Dicatut di Dugaan Riset Palsu, UMB Ultimatum Alumni Minta Maaf 3x24 Jam

Photo Author
Redaksi, Suara Pembaruan
- Kamis, 28 Mei 2026 | 21:34 WIB
Temuan penelitian Elfiany Syafruddin yang mencatut nama UMB (kiri) dan diduga ibu kandung Rifaldy Fajar (kanan). (Instagram/lp2m_umbulukumba - rifaldyfajar)
Temuan penelitian Elfiany Syafruddin yang mencatut nama UMB (kiri) dan diduga ibu kandung Rifaldy Fajar (kanan). (Instagram/lp2m_umbulukumba - rifaldyfajar)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan pemalsuan riset yang menyeret nama Rifaldy Fajar terus memunculkan polemik baru. Kali ini, Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) buka suara setelah nama kampus mereka ikut tercantum dalam penelitian yang dipresentasikan pada konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark.

Dalam riset tersebut, nama UMB tercantum sebagai afiliasi salah satu anggota tim peneliti, Elfiany Syafruddin. Belakangan, warganet ramai mengaitkan Elfiany dengan Rifaldy Fajar dan menduga pencantuman afiliasi kampus dilakukan demi memperoleh fasilitas travel grant untuk mengikuti konferensi internasional.

Pihak UMB menegaskan bahwa Elfiany Syafruddin bukan bagian dari civitas akademika aktif kampus. Dalam klarifikasi resminya pada Kamis (28/5/2026), kampus menyebut Elfiany hanya berstatus alumni.

“Saudari Elfiany Syafruddin bukan merupakan dosen, staf peneliti, maupun mahasiswa aktif di UMB. Statusnya murni hanya sebagai alumni,” tulis pihak kampus.

UMB menjelaskan, Elfiany merupakan alumni Program Studi Bahasa Indonesia saat institusi tersebut masih bernama STKIP Muhammadiyah Bulukumba dan dinyatakan lulus pada tahun ajaran 2010/2011.

Kampus juga menilai pencantuman nama UMB dalam penelitian tersebut sebagai pelanggaran etika publikasi akademik. Menurut pihak universitas, alumni tidak diperbolehkan menggunakan nama almamater sebagai afiliasi resmi kecuali masih memiliki hubungan aktif sebagai mahasiswa atau staf institusi.

“Tindakan pencatutan ini adalah bentuk pemalsuan identitas akademik yang merugikan institusi kami,” tegas UMB.

Tak berhenti pada klarifikasi, pihak kampus juga melayangkan ultimatum kepada Elfiany Syafruddin untuk segera menghentikan penggunaan nama UMB dan mencabut afiliasi kampus dari publikasi tersebut.

UMB bahkan mengancam akan membawa perkara ini ke ranah hukum apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada permintaan maaf terbuka maupun itikad baik dari pihak terkait.

“Kami memberikan peringatan keras dan batas waktu 3x24 jam. Jika tidak ada langkah penyelesaian, kasus ini akan kami proses secara hukum atas dugaan pelanggaran dan pencemaran nama baik,” tutup pernyataan tersebut.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X