Menanggapi hal tersebut, Kajari Sleman membantah adanya pelanggaran prosedur. Bambang menegaskan bahwa keputusan penahanan diambil setelah pemeriksaan medis memastikan tersangka dalam kondisi yang memungkinkan untuk menjalani proses hukum.
“Pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan sehat dan tidak memiliki hambatan permanen yang menghalangi proses penahanan,” katanya.
Saat dibawa menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, RA sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut dan berharap proses hukum berjalan secara adil.
“Kita semua mengetahui hasil persidangan sebelumnya. Saya ingin menghadapi proses ini dengan keadilan,” ujar RA.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Sleman menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata masih terus berlanjut. Penyidik membuka kemungkinan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyaluran dana bantuan yang semestinya digunakan untuk membantu pemulihan sektor pariwisata selama masa pandemi.
Artikel Terkait
Fenomena Api Misterius di Sleman Kian Mengkhawatirkan
Kasus Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan, Polisi Dalami Kematian Balita Naura dengan Pemeriksaan Saksi dan Atensi Pemerintah Sleman
ASN Berintegritas: Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Lewat Pembelajaran Digital