Kejari Sleman Tetapkan Anggota DPRD Aktif sebagai Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Rp68,5 Miliar

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB
 Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers. (Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers. (Ist)

Menanggapi hal tersebut, Kajari Sleman membantah adanya pelanggaran prosedur. Bambang menegaskan bahwa keputusan penahanan diambil setelah pemeriksaan medis memastikan tersangka dalam kondisi yang memungkinkan untuk menjalani proses hukum.

“Pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan sehat dan tidak memiliki hambatan permanen yang menghalangi proses penahanan,” katanya.

Saat dibawa menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, RA sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut dan berharap proses hukum berjalan secara adil.

“Kita semua mengetahui hasil persidangan sebelumnya. Saya ingin menghadapi proses ini dengan keadilan,” ujar RA.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejari Sleman menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata masih terus berlanjut. Penyidik membuka kemungkinan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyaluran dana bantuan yang semestinya digunakan untuk membantu pemulihan sektor pariwisata selama masa pandemi.

 

 

 

Halaman:

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

200 Mobil Tangki PMI Siap Hadapi Ancaman El Nino

Minggu, 21 Juni 2026 | 10:01 WIB
X