Revisi UU P2SK: Antara Fondasi Jangka Panjang dan Respon Kebijakan Jangka Pendek

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:14 WIB
Ilustrasi  revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Ist)
Ilustrasi revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Ist)

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Jakarta kembali mencatat langkah penting dalam reformasi sektor keuangan dengan disahkannya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 4 Juni 2026. Regulasi ini digadang-gadang sebagai upaya memperkuat sistem keuangan nasional sekaligus menjaga kepercayaan pasar. Namun, di tengah gejolak rupiah dan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), muncul pertanyaan: apakah undang-undang ini mampu meredam krisis kepercayaan yang terjadi saat ini?

Rijadh Djatu Winardi, dosen Fakultas Ekonomi UGM, menilai revisi UU P2SK sebagai langkah strategis yang menutup celah pengawasan di sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki mandat lebih luas, mulai dari aset kripto hingga dana publik seperti haji dan Tapera. Selain itu, penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan penerapan mekanisme deteksi dini krisis dianggap relevan dengan dinamika risiko finansial yang semakin kompleks. Meski demikian, Rijadh mengingatkan bahwa perluasan mandat Bank Indonesia dan besarnya peran eksekutif maupun legislatif dalam pengawasan bisa menimbulkan kekhawatiran. “Independensi lembaga keuangan harus tetap dijaga agar keputusan tidak terjebak dalam tekanan politik,” tegasnya.

Menurut Rijadh, revisi UU P2SK bukanlah obat instan. Dampaknya baru akan terasa dalam jangka panjang melalui pembentukan kelembagaan dan aturan turunan. Sementara itu, krisis kepercayaan pasar yang terjadi belakangan ini lebih banyak dipengaruhi faktor eksternal. Konflik di Timur Tengah yang mengancam Selat Hormuz mendorong harga minyak dunia naik hingga 94 dolar AS per barel, jauh di atas asumsi APBN. Ditambah ekspektasi kebijakan suku bunga tinggi dari The Fed, dolar pun semakin perkasa. Kombinasi ini memicu arus keluar modal dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

Namun, faktor domestik juga memperparah kondisi. Postur APBN yang dinilai rapuh akibat alokasi anggaran untuk program populis, serta pelepasan aset imbas rebalancing indeks MSCI dan FTSE, membuat rupiah dan IHSG jatuh lebih dalam dibanding negara tetangga. “Sentimen global memang memicu api, tapi persepsi fiskal kita yang memperbesar kobaran,” jelas Rijadh.

Ia mencontohkan, ketika UU P2SK disahkan pada 4 Juni, rupiah justru menembus titik terlemah dalam 25 tahun, mencapai Rp18.188 per dolar AS pada 8 Juni. Stabilitas baru kembali setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan di luar jadwal reguler pada 9 Juni. Langkah moneter ini berhasil menguatkan rupiah ke kisaran Rp17.800–Rp17.900 dalam dua hari. “Pemulihan kepercayaan pasar saat ini bukan dari undang-undang, melainkan dari respon kebijakan moneter,” ujarnya.

Meski IHSG sempat menguat ke level 6.254 pada 18 Juni, Rijadh menilai pemulihan ini belum struktural. Dukungan lebih banyak datang dari investor domestik dan pembelian taktis asing, bukan arus modal asing yang kembali secara permanen. Artinya, stabilisasi masih rapuh dan berbiaya tinggi, karena mempertahankan suku bunga tinggi akan menekan pertumbuhan dan beban kredit masyarakat.

Ke depan, Rijadh menekankan pentingnya disiplin fiskal dan koordinasi kebijakan. “Moneter tidak bisa bekerja sendirian. Pasar menunggu sinyal jelas bahwa fiskal kita kredibel, dan mandat ganda BI tidak mengorbankan independensinya menjaga inflasi. Di sinilah revisi UU P2SK akan benar-benar diuji,” pungkasnya.

Dengan demikian, revisi UU P2SK memang menjadi fondasi jangka panjang bagi ekosistem keuangan Indonesia. Namun, untuk meredakan krisis kepercayaan yang sedang berlangsung, pasar masih menaruh harapan pada langkah-langkah kebijakan yang cepat, terukur, dan konsisten.

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X