Kejari Sleman Tetapkan Anggota DPRD Aktif sebagai Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Rp68,5 Miliar

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB
 Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers. (Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers. (Ist)

 

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka baru dalam perkara yang telah lebih dahulu menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers pada Senin (22/06/2026) malam. Menurut Bambang, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif RA dalam proses penyaluran dana hibah pariwisata yang bersumber dari pemerintah pusat.

Kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah sebesar Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2020. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Pelaksanaan program hibah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta sejumlah keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan bantuan kepada pelaku usaha maupun kelompok masyarakat di sektor pariwisata.

Dalam proses penyidikan yang terus dikembangkan, Kejari Sleman menemukan dugaan bahwa RA tidak hanya mengetahui proses penyaluran hibah, tetapi juga berperan dalam mengarahkan proposal kelompok masyarakat yang diajukan sebagai calon penerima bantuan. Proposal-proposal tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya tindakan aktif yang dilakukan tersangka RA dalam pengelolaan hibah pariwisata tahun 2020, termasuk dugaan pengondisian proposal dari kelompok masyarakat yang selanjutnya ditetapkan sebagai penerima hibah,” kata Bambang.

Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka terhadap RA semakin memperluas rangkaian kasus yang sejak awal menjadi perhatian publik di Kabupaten Sleman. Dana yang semestinya digunakan untuk membantu pemulihan sektor pariwisata di masa pandemi justru diduga disalahgunakan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, kerugian negara akibat penyimpangan program tersebut diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026.

Dalam perkara ini, RA dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 604 sebagai dakwaan alternatif.

Di sisi lain, tim kuasa hukum RA menyampaikan keberatan atas penetapan maupun penahanan kliennya. Pengacara RA, Soepriyadi, menilai langkah penyidik tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan perkara hibah pariwisata sebelumnya.

Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta dalam putusan terdahulu tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan RA dalam penyusunan regulasi maupun pengondisian proposal penerima hibah.

“Fakta yang telah diuji secara terbuka di persidangan menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara,” ujar Soepriyadi.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum penahanan. Mereka mengungkapkan bahwa RA sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di RSUD Sleman dan dinyatakan dalam kondisi sakit. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk kejaksaan, hasilnya menunjukkan kondisi RA dinyatakan sehat sehingga proses penahanan dapat dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

200 Mobil Tangki PMI Siap Hadapi Ancaman El Nino

Minggu, 21 Juni 2026 | 10:01 WIB
X