Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin di Indonesia.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko investasi ilegal, Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan mereka dalam memasarkan platform aset keuangan digital yang belum mengantongi izin resmi. Hasilnya, beberapa influencer telah menurunkan (take down) maupun menyesuaikan konten promosi yang memuat penawaran PAKD ilegal.
Satgas PASTI menegaskan bahwa para influencer memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya di sektor jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Karena itu, para KOL diminta memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan sebelum menyebarkan informasi kepada pengikutnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa hanya PAKD yang tercantum dalam daftar resmi OJK yang dapat dianggap berizin dan berada dalam pengawasan regulator.
"Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tegas Satgas PASTI.
Selain memverifikasi legalitas, influencer juga diminta melakukan riset yang memadai, menyampaikan informasi secara jujur dan transparan, menjelaskan risiko investasi secara utuh, serta menghindari klaim menyesatkan seperti janji keuntungan tinggi tanpa risiko atau penggunaan testimoni fiktif.
Satgas PASTI juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang memberikan rekomendasi investasi harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi terkait kepentingan ekonomi dalam setiap promosi juga menjadi hal yang wajib diperhatikan.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur influencer keuangan atau finfluencer. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas terkait aktivitas promosi produk dan layanan keuangan di ruang digital.
Di sisi lain, Satgas PASTI terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dengan melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten media sosial maupun tautan yang menawarkan PAKD tidak berizin. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi bersama berbagai instansi terkait guna menekan penyebaran investasi ilegal di Indonesia.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi. Artinya, masyarakat harus memastikan bahwa pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah memiliki izin atau terdaftar di OJK, serta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar yang dijanjikan dalam waktu singkat.
Apabila menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK. Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan mencegah kerugian yang lebih luas.
Artikel Terkait
Lagi, Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal
Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal: Kerugian Capai Rp2,1 Triliun, tapi Rp138,9 Miliar Berhasil Diamankan
Satgas PASTI Bongkar Usaha Bodong Mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia
OJK Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Scam: Satgas PASTI Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Keuangan Ilegal
Tak Miliki Izin Resmi, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya