Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober - Desember 2024.Baca Juga: Tahun 2024, Pengadilan Agama Bengkulu Cacat 899 Kasus Penceraian
Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.Baca Juga: Pertamina Hadirkan Pusat Ajar Disabilitas Unggul
Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).Baca Juga: PLTA Kerinci Beroperasi Maret 2025
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
CCS Compleo, penawaran investasi;
Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;
Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;Baca Juga: Minta Tolong Dorong Motor Mogok, Warga Kepahiang Justru Dibegal Teman Sendiri
Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;
PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;
PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.Baca Juga: Umbul Donga Bersama Gus Mus, Mengenang dan Doa untuk Arwah Para Seniman
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.Baca Juga: Umbul Donga Bersama Gus Mus, Mengenang dan Doa untuk Arwah Para Seniman
Pemblokiran Kontak Debt Collector
Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.Baca Juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Dinas Peternakan Bengkulu Usulkan Bantuan Vaksin Puluhan Ribu Dosis
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.Baca Juga: Tidak Perlu ke Jakarta, Layanan Stem Cell Kini Hadir di RS Unhas Makassar
Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).Baca Juga: Plt Gubernur Rosjonsyah Imbau Masyarakat Bengkulu Lestarikan Durian Varitas Lokal
IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.Baca Juga: Pemprov Persiapkan Rencana Pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih Helmi Hasan-Mian
Sejak awal beroperasi s.d. 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen). Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen).Baca Juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Dinas Peternakan Bengkulu Usulkan Bantuan Vaksin Puluhan Ribu Dosis
Artikel Terkait
OJK Jateng Ingatkan Ibu Rumah Tangga Harus Bijak Kelola Keuangan dan Jangan Tergiur Pinjol Ilegal
OJK dan Satgas PASTI Resmikan Anti-Scam Centre
Kolaborasi OJK dan Satgas PASTI Cegah Masyarakat Terhindar dari Aktivitas Keuangan Ilegal
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
OJK Jateng Optimalisasi Akses Keuangan Ekosistem Sektor Pertanian