OJK dan Satgas PASTI Resmikan Anti-Scam Centre

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 25 November 2024 | 09:22 WIB
etua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar
etua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar

Semarang, SUARA PEMBARUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan didukung oleh berbagai asosiasi industri jasa keuangan, telah melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Acara tersebut diselenggarakan di Kantor OJK, Jakarta, sebagai langkah konkret untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penipuan serta aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak.Baca Juga: Sapuan Kembali Jabat Bupati Mukomuko

Pusat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang sering terjadi di sektor jasa keuangan, serta memfasilitasi penanganan pengaduan dan penyelesaian kasus penipuan dengan lebih efektif.

Melalui IASC, diharapkan dapat tercipta ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku
industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor
keuangan secara cepat dan berefek-jera.Baca Juga: Penyidik KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Penerima Gratifikasi

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa
keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan
transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan
identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana
korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya
penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal
dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri
perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching
ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan
terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.Baca Juga: Mentan : Mari Kita Bergandeng Tangan, Wujudkan Swasembada Pangan untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat  

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan
Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam acara peluncuran itu
mengatakan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming
di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan
penanggulangannya.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang
yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk
pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu
bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.Baca Juga: LSI Denny JA Dicatut, Beredar Hasil Survey Hoax


Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK
kemudian menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center yang diharapkan
memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani
dengan cepat dan terkoordinasi.

“Ini janji kita untuk bisa melaunching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun
OJK sebagai hadiah OJK untuk bangsa Indonesia,” kata Friderica.Baca Juga: Jusuf Kalla: Kampus Harus Beri Sumbangsih Pemikiran terhadap Persoalan Bangsa

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan
bahwa penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada
batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas, sehingga upaya
penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk
mengurangi potensi kerugian masyarakat.

“Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari
industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang baik sesuai dengan
harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua. Kita yakin bahwa hal
ini nanti akan juga didukung penuh oleh semua pihak dan pada saatnya nanti kita
menghasilkan selalu yang terbaik kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara
kita,” kata Mahendra.Baca Juga: Seto Terharu atas Dukungan Keluarga Besar Toraja

Pembentukan IASC ini diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan
konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan
terkait lainnya.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

OJK Cabut Izin Usaha Investree

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X