Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan
sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan
melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga diharapkan
korban dapat melaporkannya dengan segera.Baca Juga: Survei Aksara Jelang Pencoblosan : Suara Agustin-Iswar Tak Terbendung, Diprediksi Kuat Menang Pilwakot Semarang
Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan. Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : [email protected].
Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang
digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut
melalui IASC.Baca Juga: LSI Denny JA Dicatut, Beredar Hasil Survey Hoax
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan
dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera
melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dan menjaga komitmen para anggotanya
agar upaya penanganan penipuan yang dilaporkan dapat dilakukan secara cepat dan
berefek jera.Baca Juga: Inovasi Terbaru Taruna Ikrar: BPOM Terbitkan Peraturan Tentang Radiofarmaka
Peluncuran IASC juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza
Adityaswara, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan
Desa Kementerian Dalam Negeri Lutfi T, Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial
Kementerian Sosial Ronald Bangun Valentino dan Direktur Industri, Perdagangan,
Koperasi, Perhubungan, Pariwisata, dan Telekomunikasi, Badan Intelijen Negara E.
Suryo Widodo.Baca Juga: Direktur Bina Pemdes, Kemendagri Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Apartur Desa
Hadir juga Wakil Koordinator I Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran
dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Anton Daryono, Wakil Koordinator III
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Solehudin Akbar, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Digital Syofian Kurniawan serta Sekretaris Jenderal
Perbanas Anika Faisal.*
*
Artikel Terkait
OJK Cabut Izin Usaha Investree
Gelar Inspiring Economics Effort Award 2024, OJK Apresiasi Penggerak Keuangan Inklusif
OJK Perintahkan Perbankan Tutup 8000 Rekening Terindikasi Judi Online
Ini POJK Baru yang Diterbitkan OJK: Regulasi Kegiatan Usaha Bulion
OJK Jateng Ingatkan Ibu Rumah Tangga Harus Bijak Kelola Keuangan dan Jangan Tergiur Pinjol Ilegal