Satgas PASTI Bongkar Usaha Bodong Mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 16 Juli 2025 | 14:25 WIB
Logo Satgas Pasti OJK
Logo Satgas Pasti OJK


Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha ilegal yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) secara tidak sah. Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi, yakni berpura-pura sebagai entitas resmi dan berizin.

Padahal, Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan sah asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat. Sedangkan kegiatan usaha yang mencatut nama tersebut di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi dan rekrutmen berjenjang, tanpa izin usaha yang sah.

Hasil verifikasi Satgas PASTI menemukan bahwa skema bisnis OMC palsu di Indonesia melibatkan sistem member-get-member, di mana anggota baru diminta menyetor sejumlah uang (deposit), namun tidak ada produk riil yang diperjualbelikan. Alih-alih berbisnis, anggota hanya diminta melakukan aktivitas penilaian fiktif, tanpa dasar usaha nyata.

Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh pihak terkait juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Aktivitas mereka bahkan memanfaatkan tokoh agama, aparat desa, kegiatan sosial, hingga acara seminar guna menarik kepercayaan masyarakat.

Sebagai respons, Satgas PASTI telah melakukan atau akan melakukan sejumlah langkah, antara lain Pemblokiran situs dan tautan (link/URL) yang terhubung dengan aktivitas ilegal OMC di Indonesia, Pemblokiran rekening bank yang digunakan oleh oknum terkait, dan Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi mencurigakan, dan memegang prinsip 2L: Legal dan Logis. Artinya, pastikan suatu kegiatan memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang (legal) dan menawarkan keuntungan yang masuk akal (logis).

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X