OJK Tidak Pernah Izinkan PT Investindo Public Optima Gunakan Nama dan Logo dalam Promosi Jasa IPO

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:29 WIB
Logo OJK  (OJK )
Logo OJK (OJK )


Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin operasional maupun menyetujui penggunaan nama dan logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam materi promosi terkait penawaran jasa persiapan dan konsultasi untuk penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Menurut OJK, pencantuman nama atau logo lembaga tersebut oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya merupakan tindakan ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku. OJK memperingatkan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh kegiatan, pelaku, dan produk di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, serta melindungi konsumen dan masyarakat.

OJK mengimbau agar masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten bersikap waspada terhadap penawaran jasa dari entitas yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat diharapkan hanya menggunakan layanan dari lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari OJK. Daftar resmi penyedia jasa yang terdaftar dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id.

Jika menemukan indikasi penipuan atau informasi mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum.

OJK menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi masyarakat dari praktik menyesatkan.

OJK juga mengklarifikasi bahwa dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, maupun pengesahan aksi korporasi, tidak ada pungutan biaya di luar yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.*

 

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X