Gagal Penuhi Syarat Modal, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 11 Juli 2025 | 11:13 WIB
Logo OJK  (OJK )
Logo OJK (OJK )



Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B No. 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Pencabutan dilakukan setelah PT DMS gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan dalam masa sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Sebelumnya, perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat tidak mematuhi ketentuan terkait permodalan.

OJK menyebut telah memberikan waktu yang memadai agar PT DMS dapat merealisasikan rencana pemenuhan ekuitas minimum, namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada perbaikan yang signifikan.

Berdasarkan ketentuan dalam POJK Nomor 35/2015 dan POJK Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur tentang kegiatan usaha perusahaan modal ventura dan ventura syariah, maka pencabutan izin usaha menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Tindakan ini, menurut OJK, merupakan bentuk konsistensi penerapan regulasi guna menciptakan ekosistem industri modal ventura yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.

Pasca pencabutan izin, PT DMS tidak diperbolehkan lagi menjalankan usaha sebagai perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan menuntaskan seluruh hak dan kewajiban hukum yang masih ada, termasuk:

Menyelesaikan tanggung jawab terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya;

Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi;

Memberikan informasi terbuka kepada para pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban;

Menunjuk penanggung jawab sementara sebagai gugus tugas pelayanan bagi debitur dan masyarakat sampai terbentuknya tim likuidasi, dan melaporkannya ke OJK dalam waktu 5 hari kerja sejak pencabutan izin;

Melaksanakan semua kewajiban lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


PT DMS juga dilarang menggunakan istilah “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya di kemudian hari.*

 

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X