OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 3 Juni 2025 | 14:14 WIB

 


Jakarta, SUARA PEMBARUANStabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap kokoh di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Hal tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 28 Mei 2025.Baca Juga: Pemprov Kaltara 11 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK RI

Dalam laporan rapat, OJK mencatat bahwa ketegangan perdagangan internasional menunjukkan tanda-tanda mereda. Hal ini ditandai dengan tercapainya kesepakatan dagang permanen antara Amerika Serikat dan Inggris pada 8 Mei 2025, serta kesepakatan sementara antara AS dan Tiongkok pada 12 Mei 2025 yang berlaku selama 90 hari. Kedua peristiwa ini memberikan sentimen positif bagi pelaku pasar global, mendorong penguatan pasar keuangan dunia, menurunkan volatilitas, serta memicu arus modal masuk ke negara-negara berkembang.Baca Juga: Satpam Sido Muncul yang Tunaikan Nazar Maraton 140 KM Semarang-Jepara Dapat Hadiah Rp10 Juta dan 5 Ekor Kambing dari Irwan Hidayat

Meski ketegangan geopolitik masih meningkat di sejumlah kawasan, dampaknya relatif terbatas dan belum memberikan tekanan signifikan terhadap stabilitas pasar keuangan global.

Di sisi lain, data pertumbuhan ekonomi global pada triwulan I-2025 mencerminkan perlambatan yang disertai tren penurunan inflasi, menunjukkan melemahnya permintaan dunia. Menanggapi hal tersebut, kebijakan moneter global cenderung lebih longgar. Beberapa bank sentral mulai menurunkan suku bunga, menyuntikkan likuiditas tambahan, atau melonggarkan persyaratan cadangan. Kebijakan fiskal pun diarahkan secara ekspansif, meskipun ruang fiskalnya terbatas.Baca Juga: Irwan Hidayat : Bakul Jamu Gendong Ujung Tombak Pelestarian Jamu

The Federal Reserve (The Fed) sendiri mengindikasikan akan mempertahankan suku bunga acuan (Fed Fund Rate/FFR) tinggi untuk jangka waktu yang lebih lama. Pasar kini memperkirakan hanya akan ada dua kali penurunan FFR sepanjang tahun 2025—lebih sedikit dibandingkan perkiraan sebelumnya yang mencapai tiga hingga empat kali—dengan penurunan pertama diprediksi terjadi pada September.

Selain itu, rencana pengesahan UU “One Big Beautiful Bill” di AS yang diperkirakan akan memperbesar defisit fiskal menyebabkan Moody's menurunkan peringkat utang AS. Situasi ini berdampak pada pelemahan pasar obligasi dan nilai tukar dolar AS.Baca Juga: Irwan Hidayat : Bakul Jamu Gendong Ujung Tombak Pelestarian Jamu

Sementara itu, perekonomian nasional tetap menunjukkan ketahanan yang kuat. Pada kuartal I 2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,87 persen, sedikit lebih lambat namun masih positif. Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama dengan pertumbuhan tahunan sebesar 4,89 persen. Inflasi dalam negeri pun terjaga di angka 1,95 persen, masih dalam kisaran target bank sentral.

Indikator ekonomi lainnya juga menunjukkan performa positif. Neraca perdagangan Indonesia tetap mencatatkan surplus, defisit transaksi berjalan menyempit menjadi 0,05 persen dari PDB (sebelumnya 0,87 persen), dan cadangan devisa tetap stabil dalam jumlah tinggi.Baca Juga: Sosialisasi Pengurangan Dampak Gas Rumah Kaca di Maesa

Menanggapi rencana pemerintah untuk merilis paket insentif ekonomi pada Juni 2025, OJK menyatakan dukungannya. Insentif ini dinilai dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pelaku industri jasa keuangan guna mendorong intermediasi yang efektif, memperdalam pasar keuangan, serta mengembangkan potensi sektor-sektor prospektif, termasuk UMKM. Upaya ini bertujuan menciptakan pembiayaan yang lebih inklusif, agar seluruh potensi ekonomi Indonesia dapat dimaksimalkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.*Baca Juga: Dari Dunia Fashion ke Panggung Pendidikan Vokasi Bali

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X