Sleman, SUARA PEMBARUAN – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Apel Siaga bertema Bersatu Melawan Miras di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Minggu (15/2/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DIY ini bukan sekadar seremoni, melainkan konsolidasi terbuka menolak peredaran minuman keras ilegal dan praktik premanisme yang dinilai kian meresahkan. Ketua PWPM DIY, M Arif Darmawan, menegaskan bahwa Yogyakarta yang dikenal sebagai Kota Pelajar dan Kota Budaya menghadapi tantangan serius ketika miras ilegal beredar hingga ke lingkungan permukiman. Menurutnya, pembiaran terhadap peredaran miras bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial.
Baca Juga: Jalan Pertobatan Menuju Masyarakat Sejahtera
“Jika distribusi miras ilegal dibiarkan, dampaknya meningkatnya potensi gangguan keamanan, kekerasan, dan kerentanan generasi muda. Ini bukan isu moral semata, tapi juga persoalan ketertiban publik,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Kokam dan SAR PWPM DIY, Rizal Ismail, menambahkan bahwa normalisasi miras di ruang publik menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ia menilai efek domino dari miras ilegal kerap berujung pada tindak kriminal, kecelakaan yang membahayakan jiwa pengguna jalan lain, hingga konflik sosial.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Candi 2026: Polda Jawa Tengah Catat 51 Ribu Pelanggaran, Mayoritas Usia Muda
“Setiap ada ruang yang longgar dalam pengawasan, di situ potensi pelanggaran tumbuh. Karena itu, respons masyarakat harus berjalan beriringan dengan tindakan tegas aparat,” tegasnya.
Dalam arahannya, instruktur apel siaga menyinggung kasus pengeroyokan terhadap seorang satpam RSU PKU Muhammadiyah Nanggulan yang merupakan anggota aktif Kokam. Mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas perkara itu secara profesional dan transparan. Bagi Kokam, kepastian hukum menjadi indikator keseriusan negara melindungi warga.
“Tanpa penegakan hukum yang jelas dan terbuka, rasa keadilan publik akan tergerus. Efek jera penting agar kekerasan tidak menjadi pola berulang,” kata Rizal.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Dipastikan Tak Naik, Pemprov Siapkan Diskon 5 Persen Hingga Akhir Tahun
Dukungan terhadap gerakan sosial tersebut datang dari Anggota DPD RI Dapil DIY, Ahmad Syauqi Soeratno. Ia menilai partisipasi komunitas dalam menjaga ketertiban merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap gerakan harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Komunitas dengan nilai dan struktur yang kuat bisa menjadi mitra strategis pemerintah. Tapi konsistensi pada aturan adalah fondasi agar gerakan tidak berubah menjadi tindakan di luar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman, Ari Wibowo, menilai peredaran miras ilegal di DIY menunjukkan adanya celah distribusi yang belum sepenuhnya tertutup. Ia menyebut, praktik penjualan yang sempat dihentikan di beberapa titik sering muncul kembali dengan modus berbeda.
Baca Juga: Borobudur–Prambanan Semarakkan Imlek 2577, Perpaduan Tradisi Tionghoa dan Pesona Warisan Dunia
“Selama permintaan masih ada dan pengawasan lemah, pelaku akan mencari cara baru. Maka solusinya tidak cukup penindakan, tetapi juga edukasi dan konsistensi regulasi,” jelasnya.
Artikel Terkait
Ketua DPD RI dan Mendes Sepakat Laksanakan Program Green Village
Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman: Saksi Ungkap Arahan Bupati untuk "Sukseskan Pilkada" via Pokmas dan Pesan WA dari Anak Bupati
Data Masih Amburadul, Baleg DPR Desak ‘Satu Data Indonesia’ Jadi Prioritas Nasional
Kepala Suku Besar Ilaga Klarifikasi Pengungsian Warga Kembru di Kabupaten Puncak
DPR Kebut UU Ketenagakerjaan Baru, Target Rampung Oktober 2026
InJourney Destination Management Buka Mudik Gratis BUMN 2026 Rute Jakarta-Yogyakarta
Borobudur–Prambanan Semarakkan Imlek 2577, Perpaduan Tradisi Tionghoa dan Pesona Warisan Dunia