ksps
Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Pemerintah bersama DPR RI mengebut pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya jelas: regulasi pengganti harus rampung sebelum Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen tersebut saat membuka Rakornas II KSPSI di Lagoon Garden Hall, Hotel Sultan Jakarta, Kamis (12/2) petang.
“Kita kejar target agar Oktober tahun ini sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
Batas waktu itu merujuk pada tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi setelah mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada November 2024 lalu.
Menurut Dasco, sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan DPR untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan. Mulai dari serikat buruh, pengusaha, hingga pemerintah akan dilibatkan agar aturan baru benar-benar adil dan seimbang.
Ia menekankan pentingnya kesejahteraan pekerja sebagai fondasi kemajuan bangsa. “Kalau buruh sejahtera, Indonesia akan maju dan sejahtera,” tegasnya.
Harapan serupa juga disampaikan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Moh Jumhur Hidayat. Ia meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan payung hukum baru, meski diakui masih ada keraguan di kalangan buruh.
“Karena ada Prof. Dasco di DPR, kami menaruh harapan itu,” kata Jumhur.
Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI sendiri dihadiri pimpinan 18 konfederasi serta 127 federasi serikat pekerja dari seluruh Indonesia. Sejumlah tokoh juga hadir, seperti anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka, Bob Hasan, hingga perwakilan organisasi internasional ketenagakerjaan.
Forum tersebut menjadi momentum konsolidasi buruh sekaligus wadah menyuarakan aspirasi menjelang lahirnya UU Ketenagakerjaan yang baru—yang diharapkan mampu memberi perlindungan lebih kuat bagi pekerja tanpa menghambat iklim usaha.
Artikel Terkait
KRIS Dinilai Rugikan Peserta JKN, Buruh dan Aktivis Konsumen Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Menapak Jejak Hidup: Dari Buruh Harian ke Kursi Rektor
Gubernur Jatim Salurkan BLT Rp 5,57 Miliar untuk 4.207 Buruh Rokok di Surabaya
Gubernur Jateng Janji Fasilitasi Penyelesaian Pesangon 8.500 Eks Buruh Sritex
Tax Amnesty Jilid III: Antara Penolakan Menkeu dan Kritik Buruh