“Secara aturan, kandungan etanol diperbolehkan hingga 20 persen. Saat ini hanya sekitar 3,5 persen, tapi hal ini yang membuat sebagian SPBU swasta menolak pembelian,” ungkap Achmad dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada 1 Oktober 2025 lalu.
Pemerintah sendiri menargetkan program pencampuran etanol E10 untuk bensin akan mulai diterapkan secara nasional pada tahun 2026 mendatang.*
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Klaim Belum Tahu Soal Rencana Diskon Listrik 50 Persen yang Diungkap Airlangga
Bahlil Semprot Dirut PLN di DPR: Distribusi Listrik Belum Merata, Data Tak Sinkron
Kolaborasi Pertamina dan SPBU Swasta Batal Terwujud karena Kandungan Etanol
Adu Argumen Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Soal Subsidi LPG 3 Kg
Penyaluran BBM Subsidi di Polewali Mandar Sesuai Ketentuan
SPBU Kalimaju Ditegur, Mengisi BBM Non Subsidi di Wadah Tidak Standar