Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Publik Tanah Air tengah ramai memperbincangkan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka peluang “pemutihan” bagi produsen hasil tembakau ilegal agar bisa masuk ke sistem resmi.
Kebijakan ini sontak memicu perdebatan luas, mengingat pemerintah selama ini gencar memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun, Purbaya menilai penegakan hukum saja tidak cukup. Ia menekankan perlunya pendekatan transisi agar produsen kecil dapat beradaptasi dan beroperasi secara legal.
“Kita akan bangun ruang bagi produsen gelap. Mungkin akan ada pemutihan agar dosa-dosanya di masa lalu diampuni,” ujar Purbaya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia juga mengungkap bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lahan sekitar lima hektare untuk membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) baru. Kawasan tersebut nantinya menjadi wadah bagi produsen kecil agar bisa beroperasi di bawah aturan cukai dengan pendampingan pemerintah.
Lalu, bagaimana arah kebijakan Kemenkeu ini dan tantangan apa yang menanti sektor tembakau di Indonesia ke depan?
Menurut Purbaya, gagasan “pemutihan” ini bukan semata demi menambah pendapatan negara, tetapi untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat dan adil.
Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini tengah mengkaji formula pengenaan cukai yang lebih proporsional bagi produsen kecil. Harapannya, para pelaku usaha mikro tidak mati tersisih oleh beban fiskal, namun tetap berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Kami ingin memastikan lapangan kerja tetap ada, tapi semua pihak juga harus ikut menyumbang penerimaan,” tegas Purbaya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, di mana penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditetapkan mencapai Rp366 triliun, meningkat 8,6 persen dari proyeksi tahun sebelumnya. Dari total tersebut, hasil tembakau masih menjadi tulang punggung utama pendapatan cukai nasional.
Namun, di sisi lain, pasar hasil tembakau domestik kini sedang berada dalam pusaran yang kompleks.
Industri Legal Semakin Terjepit
Pengamat bisnis sekaligus influencer, Dr. Indrawan Nugroho, dalam video di kanal YouTube-nya pada Rabu, 2 Oktober 2025, menyoroti bahwa industri tembakau legal tengah menghadapi tekanan berat.
Ia mencatat, rata-rata kenaikan tarif cukai mencapai 67,5 persen dalam lima tahun terakhir. Akibatnya, harga produk melonjak tajam sementara daya beli masyarakat tidak ikut naik.
“Situasi ini membuat produk ilegal tanpa pita cukai yang jauh lebih murah makin marak di pasaran,” ujar Indrawan.
Artikel Terkait
Masyarakat Menolak Produk Tembakau disejajarkan dengan Narkotika dan Psikotropika
Serikat Pekerja Tolak Produk Tembakau Termasuk Zat Adiktif
Buruh Pabrik Rokok DIY Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas
Diskusi Menelisik Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Indonesia Konsumen Beralih ke Rokok Ilegal