Yogyakarta, suarapembaruan.news – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSR RTMM-SPSI), Sudarto AS, menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang telah menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji, Akademisi Arif Kurniar Rahman dan Komunitas Kretek, Aditia Purnomo dalam diskusi bertajuk "Menelisik Kebijakan Cukai Hasil Tembakau di Indonesia" yang diadakan di Yogyakarta, Minggu (09/06/2024), Sudarto AS. Ia menyampaikan bahwa kebijakan cukai yang makin ketat, akan mengancam mata pencaharian ratusan ribu pekerja di sektor ini, bahkan mayoritas tenaga kerja di sektor IHT adalah perempuan dengan tingkat pendidikan terbatas, sehingga sulit bagi mereka untuk beralih ke sektor lain.
Sudarto AS menegaskan bahwa produk tembakau adalah produk legal yang diakui negara dan telah menjadi sumber pendapatan besar bagi penerimaan negara. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan cukai yang dianggap memberatkan industri tembakau, perlindungan tenaga kerja, dan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang telah diterapkan pemerintah pada tahun 2023 dan 2024.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berdampak pada industri tembakau di Indonesia. Pengurangan pegawai atau buruh di industri tembakau, yang berarti menghasilkan pengangguran. Meningkatnya rokok ilegal, akibat tarif cukai yang tinggi dapat mendorong perokok mencari alternatif rokok dengan harga yang lebih murah, salah satunya adalah rokok ilegal.
Pada petani tembakau dan cengkeh, kenaikan tarif cukai juga berdampak pada serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh, sehingga mempengaruhi pendapatan petani.
“Dengan demikian, kenaikan tarif cukai hasil tembakau memiliki dampak yang kompleks dan perlu dipertimbangkan secara menyeluruh untuk mencapai keseimbangan antara pengendalian konsumsi rokok dan keberlangsungan industri tembakau,” ujar Sudarto.
Dikatakan, Rp 185 triliyun yang didapat dari cukai rokok tiap tahunnya, dimungkinkan akan merosot, seiring dengan ‘bangkrutnya’ industri rokok Nusantara.
Sementara menurut Aditia Purnomo, kebijakan cukai hasil tembakau yang ditujukan untuk mengendalikan konsumsi rokok demi kepentingan kesehatan masyarakat, tidak sejalan dengan penurunan jumlah konsumen rokok. “Dengan naiknya harga rokok, maka konsumen beralih atau turun kelas, bahkan mencari rokok ilegal dan melinting rokok dari tembakau curah. Justru dampak buat Kesehatan semakin buruk, sehingga tujuan pemerintah tidak akan pernah tercapai,” ujarnya. (*)
Artikel Terkait
Masyarakat Tembakau Kritisi Keppres Nomor 25 Tahun 2022
Masyarakat Menolak Produk Tembakau disejajarkan dengan Narkotika dan Psikotropika
Buruh Pabrik Rokok DIY Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau