Buruh Pabrik Rokok DIY Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Kamis, 23 November 2023 | 07:03 WIB
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT ) tahun 2023 bagi seluruh pekerja/buruh pabrik rokok  di DIY. (Ist)
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT ) tahun 2023 bagi seluruh pekerja/buruh pabrik rokok  di DIY. (Ist)

Yogyakarta, suarapembaruan.news – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PD FSP RTMM-SPSI ) DIY bersama Pemda DIY, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT ) tahun 2023 bagi seluruh pekerja/buruh pabrik rokok  di DIY.

Penyerahan dilaksanakan di pabrik rokok PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia Banguntapan Bantul, Selasa (21/11/2023) lalu.

Ketua FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto menjelaskan, pekerja/buruh pabrik rokok tersebut berjumah 4.391 orang, dan menerima BLT DBHCHT tahun 2023, melalui alokasi anggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota di DIY. Dikatakan, 2.128  pekerja berasal dari Kabupaten Bantul,  Kabupaten Sleman 1.020 orang, Kabupaten Kulonprogo 1.030 orang dan dar Kota Yogyakarta sebanyak 213 orang.

Penyaluran  BLT DBHCHT tahun 2023 tersebut merupakan penyaluran yang ketiga, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) no. 215/pmk.07/2021 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Waljid Budi Lestarianto  memaparkan, PD FSP RTMM-SPSI DIY yang menaungi pekerja/buruh pabrik rokok di DIY, berterima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah Bersama-sama memperjuangkan BLT DBHCHT sehingga dapat diterimakan kepada seluruh pekerja/buruh pabrik rokok di DIY.

Seperti diketahui bahwa terkait DBHCHT ini  FSP RTMM-SPSI sudah berjuang sejak 12 tahun yang lalu agar Pekerja/Buruh pabrik rokok yang terlibat dalam mewujudkan target penerimaan negara berupa Cukai Hasil Tembakau, untuk mendapatkan alokasi anggaran sebagai wujud apresiasi selain kepada petani tembakau yang sudah terlebih dahulu menerima apresiasi dari DBHCHT. (SPnews/FSE)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X