Yogyakarta, suarapembaruan.news – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PD FSP RTMM-SPSI ) DIY bersama Pemda DIY, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT ) tahun 2023 bagi seluruh pekerja/buruh pabrik rokok di DIY.
Penyerahan dilaksanakan di pabrik rokok PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia Banguntapan Bantul, Selasa (21/11/2023) lalu.
Ketua FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto menjelaskan, pekerja/buruh pabrik rokok tersebut berjumah 4.391 orang, dan menerima BLT DBHCHT tahun 2023, melalui alokasi anggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota di DIY. Dikatakan, 2.128 pekerja berasal dari Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman 1.020 orang, Kabupaten Kulonprogo 1.030 orang dan dar Kota Yogyakarta sebanyak 213 orang.
Penyaluran BLT DBHCHT tahun 2023 tersebut merupakan penyaluran yang ketiga, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) no. 215/pmk.07/2021 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Waljid Budi Lestarianto memaparkan, PD FSP RTMM-SPSI DIY yang menaungi pekerja/buruh pabrik rokok di DIY, berterima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah Bersama-sama memperjuangkan BLT DBHCHT sehingga dapat diterimakan kepada seluruh pekerja/buruh pabrik rokok di DIY.
Seperti diketahui bahwa terkait DBHCHT ini FSP RTMM-SPSI sudah berjuang sejak 12 tahun yang lalu agar Pekerja/Buruh pabrik rokok yang terlibat dalam mewujudkan target penerimaan negara berupa Cukai Hasil Tembakau, untuk mendapatkan alokasi anggaran sebagai wujud apresiasi selain kepada petani tembakau yang sudah terlebih dahulu menerima apresiasi dari DBHCHT. (SPnews/FSE)