Serikat Pekerja Tolak Produk Tembakau Termasuk Zat Adiktif

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Selasa, 26 September 2023 | 09:53 WIB
Ilustrasi produk tembakau siap pakai. (Ist)
Ilustrasi produk tembakau siap pakai. (Ist)

Yogyakarta, suarapembaruan.news - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesa (PD FSP RTMM-SPSI) DI Yogyakarta, keberatan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kesehatan tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua PD FSP RTMM-SPSI DI Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto mengatakan, RPP tersebut menjadi ancaman terhadap keberlangsungan stakeholders pertembakauan di Indonesia, termasuk pekerja/buruh pabrik rokok.

Sebagai Federasi Serikat Pekerja yang bertanggung jawab langsung terhadap nasib para pekerja rokok yang terdampak (menjadi korban) dari berbagai kebijakan pemerintah terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), keberatan atas pemusatan kewenangan pengaturan industri hasil tembakau kepada Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Keberadaan pasal-pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan tersebut menjadi jalan masuk dam justifikasi hukum untuk mendorong regulasi industri hasil tembakau yang lebih ketat dan eksesif. RPP Kesehatan saat ini berpotensi mematikan usaha industri hasil tembakau yang merupakan sawah ladang penghidupan anggota FSP RTMM-SPSI.

“RPP tersebut memuat pasal-pasal yang dirasa tidak adil dan merenggut hak asasi manusia,” katanya.

Dikatakan, RPP Kesehatan mengacam ribuan orang yang bekerja di industri hasil tembakau, karena akan muncul banyak pembatasan terkait peredaran produk hasil tembakau, yang berpotensi menurunkan serapan pasar produk hasil tembakau. Dan ini berpotensi menurunkan kesejahteraan pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang hidup dari sektor padat karya industri hasil tembakau. Menurutnya, sektor padat karya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi yang substansial kepada perekonomian daerah maupun nasional. Pekerja/buruh pabrik rokok sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada umumnya berpendidikan terbatas yang banyak diserap oleh industri hasil tembakau. Selain ikut berperan dalam menggerakan perekonomian daerah, kehadiran Industri ini justru berperan aktif dalam mengurangi angka pengangguran.

Draft RPP Kesehatan pasal 435 – 460 tersebut, lanjut Waljid Budi Lestarianto, memiliki banyak kelemahan antara lain, terkait pengecualian larangan kegiatan menjual produk tembakau dan rokok elektronik pada tempat penjualan, tidak tertuang dalam RPP Kesehatan. Larangan kegiatan memproduksi Produk Tembakau dan rokok elektronik tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi tidak tertuang dalam RPP Kesehatan.

Termasuk pelarangan total Sponsorship, pelarangan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan untuk disiarkan pada media. Pelarangan total iklan dan promosi di media luar ruangan dan seluruh jasa situs atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Iklan dan promosi pada media penyiaran seperti televisi hanya diperbolehkan pada pukul 23.00 – 03.00, larangan total pemajangan rokok di semua tempat, termasuk lokasi penjualan. Kewajiban kemasan minimal 20 batang untuk semua jenis segmen rokok dan peringatan kesehatan, serta desain tulisan yang akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan..

Berdasar situasi itu, PD FSP RTMM-SPSI menyampaikan agar Pemerintah RI khususnya Kementrian Kesehatan, untuk tidak melanjutkan pembahasan pasal terkait pengaturan zat adiktif di dalam RPP Kesehatan, karena justru akan memunculkan PHK massal.

Pasal terkait zat adiktif dilakukan secara terpisah dengan mempertimbangan segala aspek, sebagaimana amanat UU Kesehatan no 17 tahun 2023 pasal 152 ayat 1 yang berbunyi, ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau diatur oleh peraturan pemerintah’.  Sebaiknya peraturan tentang pengaturan zat adiktif dapat diatur tersendiri. (SPnews/FSE)

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X