7 Anggota Brimob Diamankan Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis, Propam Janji Usut Transparan

Photo Author
Redaksi, Suara Pembaruan
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:57 WIB
Konferensi pers Kepolisian terkait anggota yang terlibat dalam insiden driver ojol terlindas rantis Brimob. (X/merapi_uncover)
Konferensi pers Kepolisian terkait anggota yang terlibat dalam insiden driver ojol terlindas rantis Brimob. (X/merapi_uncover)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan telah menindaklanjuti kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) berinisial AK (21) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban. Ia menegaskan kasus ini akan diproses secara hukum dengan adil dan terbuka.


“Atas nama pribadi dan institusi, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Peristiwa ini menjadi perhatian serius pimpinan Polri, dan proses penindakan akan dilakukan seadil-adilnya,” kata Karim dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta, Jumat dini hari (29/8).

Menurut Karim, proses penyelidikan kini ditangani tim gabungan dari Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Korps Brimob. Tujuh personel Brimob yang berada di dalam kendaraan saat kejadian telah diamankan dan diperiksa.


“Saat ini tujuh anggota sudah kami amankan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, karena ini menyangkut anggota Brimob,” jelasnya.

Selain tujuh personel, kendaraan rantis yang digunakan juga telah disita sebagai barang bukti. “Baik kendaraan maupun tujuh orang pelaku sudah diamankan dalam rangka pemeriksaan,” tambah Karim.

Ia juga membeberkan inisial ketujuh anggota Brimob tersebut, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D. Namun, peran masing-masing masih didalami.


“Siapa yang mengemudi dan siapa yang berperan apa masih kami telusuri. Yang jelas, mereka semua berada dalam satu kendaraan. Hasilnya akan terus kami update,” tandasnya.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X