Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Suasana depan Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025), berubah menjadi arena unjuk rasa besar-besaran. Massa aksi yang menamakan diri gerakan #BubarkanDPR datang dengan semangat lantang menuntut perubahan mendasar di tubuh lembaga legislatif.
Demonstrasi ini dipelopori mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) dan diikuti sejumlah pelajar dari berbagai daerah. Dengan membentangkan poster, spanduk, dan meneriakkan yel-yel perlawanan, mereka menyuarakan kritik tajam terhadap DPR yang dianggap telah gagal menjalankan amanat konstitusi.
DPR Dinilai Gagal Jadi Wakil Rakyat
Dalam pernyataan resmi yang dibacakan di depan gedung parlemen, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unindra menuding DPR lebih sering melahirkan kebijakan yang merugikan ketimbang melindungi rakyat.
“Di tengah penderitaan rakyat, DPR yang seharusnya menjadi wakil justru melahirkan kebijakan jauh dari kepentingan publik, sementara berbagai undang-undang pro rakyat diabaikan,” tegas perwakilan mahasiswa membacakan siaran pers.
Menurut mereka, DPR kini lebih condong menjadi corong kepentingan elit politik dan oligarki dibanding sebagai representasi rakyat.
Massa menyoroti beberapa produk hukum yang mereka nilai bermasalah, termasuk Undang-Undang TNI yang dianggap mengancam supremasi sipil. Selain itu, rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, RUU Penyiaran, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan RUU Agraria juga dikecam karena dianggap berpotensi mengekang kebebasan sipil serta merugikan masyarakat.
Sebaliknya, sederet regulasi yang dianggap berpihak kepada rakyat justru dibiarkan tergantung tanpa kepastian. Di antaranya RUU Perampasan Aset, yang seharusnya menjadi senjata melawan korupsi, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang telah lama diperjuangkan aktivis buruh. Bahkan wacana pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis yang diharapkan generasi muda pun tak kunjung diwujudkan.
Selain masalah legislasi, massa juga menolak upaya revisi sejarah yang dinilai sarat kepentingan politik. Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, misalnya, ditentang keras karena dinilai mengabaikan catatan kelam masa lalu.
Mereka juga menolak perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dianggap lebih menguntungkan pihak asing serta berpotensi melemahkan kedaulatan ekonomi nasional.
Di luar isu regulasi, peserta aksi menyoroti praktik kriminalisasi, intimidasi, dan teror terhadap gerakan rakyat. Mereka menuntut agar 11 warga Maba Sangadji yang masih ditahan segera dibebaskan. Menurut massa, tindakan represif terhadap rakyat yang menyampaikan aspirasi justru mencederai demokrasi.
Resolusi #BubarkanDPR
Puncak aksi ditandai dengan pembacaan resolusi #BubarkanDPR yang memuat dua tuntutan utama. Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diminta melakukan amandemen untuk merestrukturisasi DPR agar benar-benar menjadi representasi rakyat. Kedua, penghapusan seluruh tunjangan DPR sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pemborosan anggaran dan privilese pejabat.
Artikel Terkait
Adies Kadir: Tunjangan Rumah Rp50 Juta Masih Kurang, Anggota DPR Tetap Harus Rogoh Kantong Pribadi
Petani Tebu Adukan ke DPR: 100 Ribu Ton Gula Menumpuk, Impor Bebas Dinilai Rugikan Produk Lokal
BKKBN dan DPR-RI Dapil Bengkulu Gelar Sosialisasi Bangga Kencana
DPR Tegaskan Usia Pensiun Guru 60 Tahun Bukan Bentuk Diskriminasi
Misbakhun Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Keputusan Menkeu, DPR Hanya Menjalankan