Pemotongan Danais DIY Akan Pengaruhi Capaian Pembangunan

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:35 WIB
Kaisar Jepang Hironomiya Naruhito bersama Sri Sultan HB X menyaksikan koleksi benda bersejarah milik Keraton Yogyakarta. (Foto Humas Pemda DIY)
Kaisar Jepang Hironomiya Naruhito bersama Sri Sultan HB X menyaksikan koleksi benda bersejarah milik Keraton Yogyakarta. (Foto Humas Pemda DIY)

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Rencana Pemerintah pusat mengurangi Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%. Jika pada 2024 Danais mencapai Rp 1,2 triliun, turun menjadi Rp1 triliun di 2025, maka pada 2026 alokasinya diprediksi tinggal separuhnya, sekitar Rp500 miliar.

"Ya mau gimana lagi itu kan APBN semua dipotong ya mau apa lagi dan itu sudah dimasukkan sebagai bagian usulan pemerintah di DPR kan gitu," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (21/08/2025) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Berdasarkan catatan redaksi anggaran Danais DIY tahun 2024 sebesar Rp1,2 triliun; Tahun 2025 Rp1 triliun; dan tahun 2026 direncanakan dipangkas hingga 50% dikisaran angka Rp500 miliar.

Dana keistimewaan (Danais) bagi DIY bukan sekadar urusan anggaran. Danais bagian dari amanat UU Keistimewaan terlepas dari kontribusi sejarah yang telah dicatatkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

“Saya tidak mau dalam pengertian politik, Dana Keistimewaan itu dipersamakan pada waktu swargi Sri Sultan HB IX membantu membiayai Republik. Jangan sampai. Wong dulu almarhum membantu itu ikhlas bukan untuk dikompensir dengan ini. Jadi itu kan beban bagi saya,” ujar Sri Sultan.

Sultan menyebut, untuk melakukan lobi penambahan Danais menjadi beban bagi dirinya. Ia tidak ingin hal tersebut dikaitkan dengan kontribusi Sultan Hamengku Buwono IX pada masa awal kemerdekaan.

Sri Sultan menerima keputusan pusat atas pengurangan Danais ini. Meskipun, pengurangan akan memberi dampak pada program yang sudah dirancang sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan penyesuaian akan terus dilakukan sesuai kondisi yang ada.

“Sekarang kami mengajukan, nanti akhir tahun ini baru realisasi. Jadi prosesnya memang panjang. Kalau dikurangi itu karena Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sudah menghitung perubahan yang ada, jadi kita sesuaikan,” jelasnya.

Sri Sultan juga tidak akan melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat. Ada beban politik yang ditanggung mengenai hal tersebut. Namun, ia tidak akan melarang apabila DPR atau DPRD akan mengajukan lobi atas keberatan terhadap keputusan pusat ini.

“Kalau DPR atau DPRD melakukan lobi-lobi ya silakan. Tapi kalau saya untuk menyampaikan negosiasi untuk agar Danais ditambah dan sebagainya, gitu, itu saya punya beban,” ujar Sri Sultan.

Sri Sultan menyebut, paham kondisi ekonomi nasional yang belum pulih sepenuhnya pasca-pandemi. Namun Sri Sultan tetap optimis, seiring membaiknya perekonomian nasional, Danais akan kembali meningkat. Apalagi, Danais merupakan amanat undang-undang yang tidak bisa dipandang sekadar kebijakan yang bisa dipotong sewaktu-waktu.

“Saya yakin nanti kalau ekonominya makin baik ya mesti tambah. Bukan akan mengurangi. Karena itu masuk dalam bunyi undang-undang,” tutup Sri Sultan.

Sementara itu, Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY mengatakan, adanya pemotongan anggaran untuk pembangunan daerah di DIY, termasuk berkurang nya alokasi dana keistimewaan perlu disikapi oleh pemda DIY dengan mendorong potensi dana swasta, yang bisa jadi bagian partisipasi masyarakat di pembangunan daerah. Saat ini potensi dana swasta porsinya masih kecil untuk membantu pembangunan daerah.

"Saat ada kebijakan pusat mengurangi alokasi dana keistimewaan untuk DIY, karena adanya kebijakam pemotongan anggaran pemerintah. Ada pilihan dorong partisipasi masyarakat lewat program CSR BUMN, BUMD juga perusahaan swasta diharapkan bisa bantu pembangunan di daerah," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis, 21/8/2025.

Halaman:

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X