Saat ini terdapat sekitar 955.470 kanal pembayaran iuran yang dapat dimanfaatkan masyarakat, terdiri dari sekitar 81.000 ATM bank, 40.406 kantor bank maupun nonbank, serta lebih dari 834 ribu payment point yang tersebar di seluruh Indonesia.Baca Juga: Viral Roti MBG Berbelatung di Jepara, Orang Tua Murid PAUD Panik dan Lapor Sekolah
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan peserta melunasi tunggakan secara mencicil.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan autodebit, yaitu sistem pembayaran iuran otomatis yang dipotong langsung dari rekening setiap bulan sehingga menghindari keterlambatan pembayaran.Baca Juga: Kasad Maruli Simanjuntak Serahkan 106 Rumah untuk Keluarga Prajurit Gugur
Tetap Bisa Berobat di Luar Domisili
Selama masa mudik, peserta JKN tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisili. Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta biasa berobat sedang tutup, peserta dapat berobat di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang masih beroperasi.
Saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan sekitar 23.532 fasilitas kesehatan tingkat pertama, 3.189 rumah sakit dan klinik utama, serta 5.025 apotek Program Rujuk Balik (PRB).Baca Juga: Diduga Keracunan MBG, 28 Santri Ponpes di Jombang Dilarikan ke Rumah Sakit
Di rumah sakit, peserta juga dapat memperoleh bantuan layanan informasi dan pengaduan melalui Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) maupun petugas BPJS SATU yang siap membantu selama masa libur Lebaran.
Kemudahan Obat untuk Pasien Kronis
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan pihaknya juga memberikan kemudahan bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) serta pasien penyakit kronis.Baca Juga: Tokoh Masyarakat Tembagapura Ajak Warga Tetap Tenang Pasca Insiden di Kali Kabur
Peserta diperbolehkan mengambil obat lebih awal dari jadwal biasanya, yakni maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis, selama status kepesertaan JKN masih aktif.
Untuk layanan PRB, peserta dapat memperoleh resep dari FKTP dan mengambil obat di apotek PRB dengan membawa identitas JKN. Pengambilan obat juga dapat dilakukan di apotek PRB di daerah tujuan mudik.Baca Juga: Harga Minyak Dunia Mengancam APBN Indonesia
Posko Mudik di Titik Padat Pemudik
Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran arus mudik, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik yang beroperasi pada 13–16 Maret 2026 di delapan titik padat pemudik.
Posko tersebut berada di Pelabuhan Merak, Terminal Pulo Gebang, Rest Area Tol Cipularang KM 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali KM 166A Majalengka, Rest Area Tol Ungaran KM 429A, Rest Area Tol Masaran KM 519A Sragen, Terminal Purabaya, serta Pelabuhan Soekarno-Hatta.Baca Juga: Harga Minyak Dunia Mengancam APBN Indonesia
Di posko tersebut, pemudik dapat memanfaatkan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, pemeriksaan kesehatan dasar, penyediaan obat-obatan, fasilitas relaksasi, layanan ambulans, hingga penanganan darurat sederhana.