Semarang, SUARA PEMBARUAN - BPJS Kesehatan Cabang Semarang menegaskan komitmennya memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Salah satu langkah yang terus diperkuat adalah kolaborasi lintas sektor untuk mencegah berbagai bentuk kecurangan (fraud) dalam sistem JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy menjelaskan bahwa potensi pelaku fraud sangat beragam karena dapat muncul dari berbagai elemen ekosistem JKN.
Ia mengakui, implementasi pencegahan fraud di lapangan kerap menghadapi tantangan, mulai dari pemahaman teknis yang belum merata, perbedaan penafsiran regulasi, hingga keterbatasan sistem dan teknologi.
“Kunci pentingnya adalah sinergi yang solid di antara seluruh pemangku kepentingan dan Tim Pencegahan Kecurangan di tiap kota dan kabupaten. Fraud bukan hanya soal administrasi klaim, tetapi juga memengaruhi mutu layanan dan keberlanjutan Program JKN,” kata Sari.
Sari juga mendorong masyarakat dan peserta JKN untuk aktif mengawasi layanan kesehatan maupun administrasi, dan melapor bila menemukan kejanggalan.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pengaduan seperti fitur Pengaduan Layanan JKN di Mobile JKN, Care Center 165, petugas BPJS Satu di faskes, kantor BPJS Kesehatan, hingga Whistle Blowing System (WBS) di situs resmi BPJS Kesehatan.
Saat ini, 247 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 31 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk menjaga kualitas layanan, kolaborasi berbagai pihak dinilai mutlak diperlukan.
Ketua Tim Pencegahan Kecurangan JKN sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moch Abdul Hakam, menambahkan bahwa pihaknya rutin menggelar pertemuan dan evaluasi setiap bulan bersama jajaran faskes.
“Komunikasi adalah kuncinya. Jika komunikasi berjalan baik, mutu layanan bisa meningkat bersama,” ujarnya.
Ke depan, Dinas Kesehatan Kota Semarang akan terus mengingatkan faskes untuk tidak melakukan praktik fraud melalui pengawasan internal. Komitmen anti-fraud juga akan ditegaskan kembali saat penandatanganan kerja sama penyelenggaraan JKN tahun 2026.
Sementara itu, Konsultan dan Peneliti Anti-Fraud Kesehatan, Puti Aulia Rahma, menyampaikan bahwa Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 telah menjadi pedoman nasional untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani fraud dalam program Jaminan Kesehatan.
Ia menekankan bahwa semua pihak memiliki potensi melakukan fraud—mulai dari peserta, tenaga kesehatan, manajemen faskes, BPJS Kesehatan, penyedia obat, hingga pemangku kepentingan lain.
Menurut Puti, strategi mitigasi fraud perlu disiapkan sejak awal melalui kebijakan yang jelas, pemetaan risiko, program pencegahan, deteksi, investigasi, perbaikan, serta monitoring dan evaluasi. “Menetapkan dan mengomunikasikan program pengelolaan risiko fraud adalah bentuk komitmen terhadap integritas dan etika dalam penyelenggaraan JKN,” pungkasnya.