Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengumumkan rencana pemerintah untuk melaksanakan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia menyebut, kebijakan ini segera dijalankan dan masyarakat diminta bersiap melakukan registrasi ulang sebagai syarat utama.
“Satu lagi yang perlu diingat, pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan. Peserta diminta bersiap untuk registrasi ulang,” ujar Muhaimin, Selasa (4/11/2025).
Registrasi ulang menjadi langkah penting agar peserta yang sempat nonaktif bisa kembali menikmati layanan kesehatan. Setelah proses tersebut, status kepesertaan akan otomatis aktif kembali, dan tanggungan peserta akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.
“Registrasi ulang itu akan mengaktifkan kembali kepesertaan, dan otomatis tanggungan akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” jelas Cak Imin.
Program pemutihan ini ditargetkan mulai berlaku pada akhir 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama peserta dari kalangan menengah ke bawah dan pekerja informal yang kesulitan membayar iuran.
Berdasarkan data, terdapat sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak. Dengan kebijakan ini, tunggakan akan dihapus bagi mereka yang melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan yang akan segera diumumkan.*
Artikel Terkait
Rumah Sakit Tino Galo Kota Bengkulu Mulai Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama Rekrut Peserta JKN
BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Autodebet untuk Permudah Peserta JKN Bayar Iuran
Siswa SMAN 4 Semarang Raih Gelar Duta Muda BPJS Kesehatan, Siap Gaungkan Edukasi JKN ke Generasi Milenial
Pemerintah Kaji Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp10 Triliun untuk Peserta Tak Mampu