Pemerintah Kaji Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp10 Triliun untuk Peserta Tak Mampu

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:39 WIB
Dirut BPJS Kesehatan menyebut nilai utang terkait tunggakan iuran BPJS mencapai Rp10 triliun. (sawahluntokota.go.id)
Dirut BPJS Kesehatan menyebut nilai utang terkait tunggakan iuran BPJS mencapai Rp10 triliun. (sawahluntokota.go.id)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dari kelompok ekonomi lemah.

Rencana ini muncul setelah ditemukan lebih dari 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan pembayaran, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Mayoritas Penunggak dari Kelompok Tidak Mampu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, sebagian besar peserta yang menunggak merupakan masyarakat tidak mampu yang kesulitan melunasi kewajiban mereka meski telah diberikan waktu dan peringatan.
“Jumlah tunggakan itu jelas lebih dari Rp10 triliun. Sebelumnya tercatat Rp7,6 triliun, tapi kini sudah melebihi angka tersebut,” ujar Ghufron di Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, kebijakan pemutihan iuran dapat menjadi solusi realistis bagi kelompok rentan yang selama ini benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar.
“Bagi masyarakat yang memang tidak mampu, mau ditagih seperti apa pun juga tetap tidak akan bisa membayar. Lebih baik diberi kesempatan mulai dari nol lagi, utang lama dihapuskan,” tegasnya.

Rencana ini kini masih dalam pembahasan lintas kementerian. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penghitungan dan verifikasi menyeluruh terhadap data peserta serta nominal tunggakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan.
“Kami sedang menghitung semuanya, termasuk kriteria peserta dan jumlah pastinya. Ada yang perlu diverifikasi karena ada perubahan kelas kepesertaan, namun masih tercatat punya tunggakan di kelas lama,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan akhir.

Ali Ghufron menegaskan, keputusan resmi terkait kebijakan pemutihan akan disampaikan langsung oleh Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan teknis selesai.
“Kalau bukan Presiden, ya Pak Menko PM yang akan umumkan. Intinya, saya menilai langkah ini sangat positif,” katanya.

Apabila disetujui, kebijakan pemutihan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengaktifkan kembali jutaan peserta yang selama ini nonaktif akibat tunggakan. Dengan demikian, cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa semakin luas dan inklusif.

Selain membantu masyarakat berpenghasilan rendah, langkah ini juga diyakini akan memperkuat arus kas BPJS Kesehatan, karena peserta yang dibebaskan dari utang lama akan kembali rutin membayar iuran ke depannya.

Pemerintah berharap, kebijakan pemutihan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga memperkuat keberlanjutan sistem JKN sebagai jaminan kesehatan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X