kesehatan

BPJS Kesehatan Semarang Tunggu Regulasi Penghapusan Tunggakan Peserta

Rabu, 12 November 2025 | 17:12 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Qurotul Aini saat menjelaskan UHC di Kota Semarang dan Kabupaten Demak, Rabu (12/11/2025). (SP/Stefy Thenu)

Langkah ini juga dianggap penting agar peserta tidak menghadapi risiko penonaktifan otomatis atau denda pelayanan saat membutuhkan perawatan di rumah sakit. BPJS Kesehatan terus mengingatkan masyarakat bahwa sistem JKN berbasis gotong royong, sehingga kepatuhan membayar iuran merupakan bentuk solidaritas bagi sesama.Baca Juga: Peringati HUT ke-14, DPW NasDem Bengkulu Pedul Masyarakati Bagikan 20.000 Paket Sembako

Sari mengingatkan, data penerima bantuan iuran selalu diperbarui oleh pemerintah, sehingga jika sewaktu-waktu status peserta PBI dinonaktifkan, tunggakan lama harus tetap dilunasi.


“Kalau tidak dicicil dari sekarang, nanti ketika status PBI-nya berubah dan harus melunasi sekaligus dalam jumlah besar, tentu memberatkan,” ujarnya.Baca Juga: Rekomendasi Hotel Bintang Empat Terbaik di Sukabumi untuk Liburan Nyaman

Cakupan JKN


Cakupan kepesertaan JKN di Kota Semarang kini telah mencapai 99,88 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan sekitar 85 persen. Angka tersebut melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 98 persen untuk cakupan dan 80 persen untuk keaktifan.


“Kami sangat terbantu dengan program UHC dari Pemerintah Kota Semarang. Masyarakat yang tidak aktif atau kesulitan membayar iuran bisa langsung diakomodasi melalui skema UHC,” katanya.Baca Juga: Gus Dur, Syaikhona Kholil dan Marsinah, Dapat Anugerah Pahlawan Nasional


Selain Kota Semarang, tingkat kepesertaan JKN di Kabupaten Demak juga sudah mendekati sempurna dengan cakupan 99 persen dan keaktifan 80,16 persen.
“Target nasional sudah tercapai. Harapannya, hingga tahun depan angka keaktifan bisa tetap di atas 80 persen agar tetap menjadi prioritas UHC dan peserta bisa langsung aktif tanpa menunggu bulan berikutnya,” ujar Sari.Baca Juga: Pemprov Programkan Renovasi TMP Balai Buntar sebagai Penghormatan Pahlawan Bengkulu


Tingginya pendataan UHC terbilang tinggi, di Kota Semarang, kata Sari, dalam satu bulan, rata-rata 8.000 hingga 10.000 peserta terdaftar sebagai peserta aktif baru.


Namun di sisi lain, jumlah peserta yang menunggak masih cukup tinggi, terutama dari kategori peserta mandiri kelas 3. Sebagian di antaranya kini sudah dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik melalui pendanaan pemerintah pusat (APBN) maupun pemerintah daerah (APBD).Baca Juga: Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO Warga Seluma Meninggal di Jepang


“Banyak peserta yang sebelumnya mandiri lalu beralih menjadi penerima bantuan iuran atau kini bekerja sebagai ASN. Namun tunggakan lama mereka tetap tercatat dalam sistem karena itu menjadi bagian dari piutang negara,” jelas Sari.


Sari menegaskan, meskipun peserta kini sudah aktif sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah atau menjadi pegawai negeri, catatan tunggakan lama tetap harus diselesaikan. Hal ini karena sistem administrasi JKN tetap mencatat kewajiban pembayaran selama periode sebelumnya.Baca Juga: Yogyakarta Kembali Dipilih Jadi Tuan Rumah Turnamen Bulutangkis Internasional  Indonesia International Challenge 2025

“Sering ada peserta yang mengeluh, ‘Saya sudah aktif dibayari pemerintah atau sudah jadi PNS kok masih dapat pesan tunggakan?’ Itu karena kewajiban sebelum mereka berstatus baru masih terhitung sebagai piutang yang harus dibayar,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan pun telah melakukan pendekatan khusus kepada badan usaha dan instansi pemerintah agar segera melunasi tunggakan iuran karyawannya. Sebab, kelompok ini dinilai tergolong mampu dan memiliki penghasilan tetap.

“Kami edukasi badan usaha dan instansi pemerintah untuk melunasi tunggakannya. Prinsipnya, kalau sudah bekerja dan punya penghasilan tetap, tentu wajib melunasi,” tegasnya.Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Lanal dan Pemprov Bengkulu Tabur Bunga di Laut


Selain persoalan tunggakan, BPJS Kesehatan, kata Sari, juga dihadapkan pada berbagai kasus administrasi peserta, termasuk mereka yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Tags

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB