Demak, SUARA PEMBARUAN – Rasa syukur tak henti diungkapkan oleh Suprayitno (48), warga Kabupaten Demak yang bekerja sebagai staf di distributor obat.
Sejak didiagnosis menderita gagal ginjal dan menjalani cuci darah (hemodialisa) mulai Mei 2024, seluruh pengobatannya ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Suprayitno mengaku sangat terbantu oleh JKN, khususnya dalam hal kemudahan layanan dan fasilitas kesehatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak, tempat ia rutin menjalani terapi.
Ia menyadari penyakit ginjal kronis yang dideritanya berawal dari kebiasaan buruk dalam mengonsumsi obat tekanan darah tinggi. Dirinya hanya minum obat saat merasa tidak enak badan, dan sering mengabaikan saat merasa sehat.
Gejala awal yang ia rasakan antara lain sulit tidur berkepanjangan hingga dua malam tanpa tidur, serta nyeri saat buang air kecil yang disertai darah. Pemeriksaan USG di klinik menunjukkan bahwa ginjalnya telah membengkak.
Meski telah dianjurkan untuk konsultasi ke dokter spesialis urologi, ia menunda-nunda hingga akhirnya mengalami sesak napas mendadak dan harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat.
Di UGD, dokter menemukan kadar ureum dan kreatinin dalam darahnya sangat tinggi dan langsung menyarankan dilakukan tindakan cuci darah.
“Tanpa pikir panjang saya langsung menjalani cuci darah saat itu juga, dan ternyata sampai sekarang sudah satu tahun saya rutin terapi,” kenangnya.
Meski dalam kondisi darurat, Suprayitno tidak mengalami kendala dalam proses administrasi. Istrinya hanya perlu menunjukkan kartu JKN, dan semua kebutuhan perawatan langsung ditangani rumah sakit.
“Cepat, tidak berbelit, dan saya langsung dirawat inap serta dijadwalkan cuci darah esoknya,” tuturnya.
Bagi Suprayitno, keputusan untuk menjalani cuci darah menjadi langkah penyelamat. Awalnya ia kaget dan tak menyangka harus menjalani terapi rutin tersebut di usia belum genap 50 tahun.
Namun ia patuh pada saran medis, terutama karena kondisinya saat itu sudah mengkhawatirkan.
Pada awal masa perawatan, ia menjalani cuci darah dua kali seminggu – Senin dan Kamis – demi mempercepat proses pembuangan racun dalam tubuh. Setelah dua kali terapi awal, ia diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan pada hari Jumat.
Selama proses cuci darah, Suprayitno tidak dibebani biaya sedikit pun. Obat-obatan dan seluruh tindakan medis ditanggung penuh oleh JKN.