kesehatan

KRIS Dinilai Kurangi Akses dan Kualitas Layanan BPJS, Jamkeswatch Desak Penundaan

Senin, 26 Mei 2025 | 12:03 WIB
Ilustrasi pasien di RS.

Berdasarkan hal tersebut, Jamkeswatch menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Menolak penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang dinilai masih relevan dan diterima masyarakat.


2. Menolak kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3 karena akan memperberat beban ekonomi rakyat.Baca Juga: Pemkab Bengkulu Tengah Kembali Raih Opini WTP Untuk Keenam Kal


3. Mendesak pemerintah menanggung seluruh iuran JKN jika KRIS tetap dijalankan.

 

Tommy juga menyoroti ketidaksiapan fasilitas dan potensi diskriminasi akses akibat pembatasan kapasitas kamar rawat inap. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa mendorong praktik “top up” layanan di rumah sakit swasta, yang justru melanggar prinsip kesetaraan dalam layanan publik.*Baca Juga: Polda Bengkulu Berikan Layanan Trauma Healing Bagi Korban Gempa

Halaman:

Tags

Terkini