Modus tersebut dilakukan tersangka dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.
"Kronologinya secara singkat bahwa pertemuan ini tidak sengaja bertemu di teras Udayana. Si korban bercerita mengungkapkan perasaannya yang dilalui. Lama-lama si pelaku mendengarkan terjadilah pembicaraan di sana," terang Syarif.Baca Juga: Tekad Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Korupsi, Prabowo : Saya Ditertawakan dan Diejek
"Sehingga ada perkataan yang membuat si korban ini merasa kalau saya tidak menuruti apa yang disampaikan oleh pelaku, kalau tidak mengikuti permintaan akan bongkar aib (korban). Terjadilah perbuatan apa apa pelecehan seksual itu," tambahnya.
Terkait kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Baca Juga: Kerjasama Penyediaan Pasokan Gas Bumi, PGN dan BGN Dukung Program Makan Bergizi Gratis
KemenPPA: Korban Harus Berani Speak Up
Dalam kesempatan berbeda, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPA, Ratna Susianawati mengapresiasi korban yang berani angkat bicara atau speak up dalam kasus kekerasan seksual di NTB.Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Dengan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
"Kami mengapresiasi korban yang berani speak up," tegas Ratna saat ditemui awak media di Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Ratna menyebut KemenPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA setempat untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban untuk proses pemulihan.Baca Juga: Ini Seruan Presiden soal Penghematan Biaya Perjalanan Dinas: Puasa Dulu 5 Tahun!