"Kalau sebaliknya, masih terdapat kekurangan syarat formil dan materialnya, kami juga akan terbitkan P-19, mengembalikan berkas ke penyidik agar syarat yang kurang bisa segera dilengkapi," tegasnya.Baca Juga: Terkait Kasus OTT, Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
Modus Tersangka Lewat Komunikasi Verbal
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat pernah menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.Baca Juga: Terkait Kasus OTT, Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu
Syarif mengklaim, kasus IWAS yang kini masuk dalam penelitian berkas oleh Kejati NTB merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.
"Dua korban sebelumnya telah kita lakukan pemeriksaan, Sekarang memang dia sebagai mahasiswi dan orang Sumbawa," ujar Syarif kepada wartawan di NTB, pada Rabu, 4 Desember 2024.Baca Juga: Berhasil Mendidik dan Membesarkan Kader, Ini Pujian Prabowo untuk Muhammadiyah
"Sementara yang lain akan kita dalami, karena kita dapat informasi baru masuk ke KDD terkait dengan viral-viral. Ternyata ada yang merasa menjadi korban itu yang akan kita dalami," tandasnya.
Dalam berkas itu penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tuna daksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban.Baca Juga: Terus Gaungkan Antikorupsi, Presiden Prabowo: Rakyat Pasti Bahagia Kalau Pemerintah Bersih
Artikel Terkait
Komnas Perempuan: Butuh Keseriusan, Perbaiki Sistem Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual
Bocah 8 Tahun di Jombang jadi Korban Kekerasan Seksual
Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Ini Pesan Ganjar Pada Kepsek
UNDIP Deklarasikan Aman dari Kekerasan Seksual