Bocah 8 Tahun di Jombang jadi Korban Kekerasan Seksual

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Senin, 3 Januari 2022 | 12:38 WIB

Jombang, suarapembaruan.news - Seorang anak berumur delapan (8) tahun di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jatim, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya, KTJ (51).

Korban dipaksa menonton film porno melalui hand phone pelaku. Bahkan dalam pengakuannya, tersangka sudah dua kali melakukan roda paksa, atau dilakukan setahun sebelumnya.

Korban tidak berani mengadu kepada orang tuanya karena diancam pelaku.

Pelaku merupakan sopir MSD (mobil siaga desa) di kantor kelurahan, melakukan aksi bejatnya di salah satu ruang kantor desa di Kecamatan Ngoro.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Senin (3/1/2022) mengatakan, pelaku sudah ditahan, dan mengakui semua perbuatannya. "Pengakuan sementara, dia melakukannya sebanyak dua kali. Tempatnya di salah satu ruangan kantor desa di Kecamatan Ngoro,” kata AKP Teguh Setiawan.

Menurut pengakuan tersangka, tindakan roda paksa dilakukan pada, Sabtu (25/12/2021), sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu ruangan kantor desa ketika kantor sedang sepi.

Tersangka KTJ mengakui sudah akrab dengan korban, karena ia sering memberi uang jajan antara Rp 2-5 ribu. Sementara pekerja kelurahan menganggap hubungan keduanya layaknya bapak dengan anak. Sebab,  KTJ sering mengajak korban bermain.

Dalam pengakuannya, saksi korban menyatakan tidak bisa menolak ajakan KTJ yang saat itu hendak mengajaknya berenang ke kolam renang. Namun baru sampai kantor kelurahan, KTJ justru mengajaknya masuk ke salah satu ruang kelurahan dengan alasan akan mengambil uangnya yang tertinggal. Pelaku kemudian mengeluarkan ponsel (telepon seluler) miliknya dan memutar film porno dan memaksa korban menontonnya.

Korban mengaku tak mampu mengelak ketika KTJ memberlakukan adegan di film itu terhadapnya.

“Untuk kejadian berikutnya, KTJ mulai sering memberikan uang kepada korban. Besarannya antara Rp 2-5 ribu. Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan perbuatan serupa saat korban masih berusia empat tahun (tahun 2017),” ujar Teguh.

Polisi akhirnya menangkap pelaku berdasarkan laporan warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016. Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaus lengan pendek warna kuning, celana panjang warna biru tua garis putih, satu unit HP yang digunakan memutar video porno,” tandas AKP Teguh. (SPnews/Aries Sudiono)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X