hukum-kriminalitas

Skandal Kredit Topengan BPR Purworejo Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Rp41,3 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:18 WIB
Polda Jawa Tengah membongkar dugaan korupsi besar dalam proses pengajuan dan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Purworejo. Praktik yang diduga berlangsung selama satu dekade itu menyebabkan kerugian

Ia juga mengungkapkan bahwa operasional Perumda BPR Bank Purworejo kini telah berhenti atau tutup operasional akibat persoalan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menutup konferensi pers, Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menerapkan tata kelola yang profesional dan transparan.

Ia juga mengajak masyarakat aktif mengawasi pengelolaan keuangan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam layanan maupun transaksi perbankan.

Halaman:

Tags

Terkini