Semarang, SUARA PEMBARUAN - Polda Jawa Tengah membongkar dugaan korupsi besar dalam proses pengajuan dan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Purworejo. Praktik yang diduga berlangsung selama satu dekade itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026), dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Artanto.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan penyidik menemukan modus penyalahgunaan kredit dengan pola “kredit topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas pinjaman di luar prosedur perbankan.
“Penyidik menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari hasil pendalaman audit Otoritas Jasa Keuangan dan laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit serta penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.
Dari hasil penyelidikan, polisi memetakan perkara ke dalam tiga cluster utama, yakni cluster PDAU BUMD Kabupaten Purworejo, cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin.
Pada cluster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan kredit tahun 2020 dengan penggunaan dokumen tidak sesuai serta proses analisa kredit yang melanggar prosedur.
Sementara dalam cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak 2013 hingga 2023 dengan nilai pinjaman yang lebih besar dibanding nilai agunan.
Sedangkan pada cluster Alimuddin, polisi menemukan dugaan penggunaan debitur fiktif yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit periode 2019 hingga 2021.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur direksi maupun debitur. Mereka masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).
Tak hanya itu, penyidik juga menyita ratusan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY.
“Total ada 314 aset berupa SHM dan SHGB yang telah disita penyidik karena diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini,” jelas Kombes Djoko.