hukum-kriminalitas

Direksi PDAM Semarang Lawan Balik, Minta PTUN Eksekusi Penundaan SK Pemberhentian

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:19 WIB
Direksi PDAM Semarang periode 2024-2029 minta PTUN segera eksekusi penundaan SK pemberhentian dari Wali Kota Semarang.


Muchtar berharap tidak ada tindakan yang merugikan kliennya dan menegaskan gugatan itu dilakukan demi menjaga pelayanan PDAM tetap optimal bagi masyarakat.


Ia juga menekankan bahwa penetapan penundaan dari PTUN bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak tergugat.
“Penetapan penundaan itu berlaku serta-merta dan wajib dijalankan secara hukum,” jelasnya.


Karena itu, pihaknya meminta Ketua PTUN Semarang mengambil langkah aanmaning atau teguran agar Wali Kota Semarang mematuhi penetapan pengadilan.


Di sisi lain, Muchtar menilai proses pemberhentian direksi sejak awal sarat kejanggalan prosedural. Salah satunya terkait surat undangan pemutusan hubungan kerja yang disebut dibuat dan disampaikan pada hari yang sama.


“Undangan PHK tertanggal 9 Oktober 2025 dan langsung disampaikan di hari itu juga. Banyak hal yang menurut kami tidak prosedural,” pungkasnya.*

Halaman:

Tags

Terkini