Ia meminta Komisi III DPR RI ikut mengawal perkara tersebut dan mempertanyakan alasan kasus itu disebut mandek selama hampir dua tahun.
Riyanta juga menyinggung dugaan adanya aliran dana dari pesantren kepada pihak tertentu yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Hingga kini, Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati terkait dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.
Atas perkara itu, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.