Ia meminta Komisi III DPR RI ikut mengawal perkara tersebut dan mempertanyakan alasan kasus itu disebut mandek selama hampir dua tahun.
Riyanta juga menyinggung dugaan adanya aliran dana dari pesantren kepada pihak tertentu yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Hingga kini, Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati terkait dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.
Atas perkara itu, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Silaturahmi ke Ponpes Al-Itqon, Ini Pesan Kiai Ubaid untuk Mbak Agustin
PKB dan Kiai Lawan Hoaks Serang Cagub Ahmad Luthfi
Kasus Kiai Cabul di Pati Memanas, Eks Pengikut Sebut Santri Sering Dicium hingga Dipeluk
Hotman Paris Geram! Desak Polisi Tahan Oknum Kiai Pati, Singgung Puluhan Santriwati Jadi Korban
Kabur hingga Wonogiri, Kiai Ashari Diciduk Polisi di Rumah Juru Kunci Petilasan