Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga berubah menjadi 50:50. Perubahan ini disinyalir membuka celah terjadinya aliran dana ilegal untuk mempercepat keberangkatan haji.
Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. Yaqut pun dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski kini berstatus tahanan rumah, proses hukum terhadap Yaqut dipastikan tetap berjalan dan menjadi sorotan publik di tengah upaya penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.*