hukum-kriminalitas

Yaqut Tak Lagi di Rutan KPK, Status Berubah Jadi Tahanan Rumah—Ini Penjelasannya

Senin, 23 Maret 2026 | 16:18 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah KPK. (Instagram/gusyaqut)

Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga berubah menjadi 50:50. Perubahan ini disinyalir membuka celah terjadinya aliran dana ilegal untuk mempercepat keberangkatan haji.

Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar. Yaqut pun dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski kini berstatus tahanan rumah, proses hukum terhadap Yaqut dipastikan tetap berjalan dan menjadi sorotan publik di tengah upaya penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.*

Halaman:

Tags

Terkini