hukum-kriminalitas

Polres Klaten Bongkar Pabrik Uang Palsu Lintas Provinsi, Mesin Cetak Masih Menyala Saat Digerebek

Kamis, 5 Maret 2026 | 22:19 WIB
Kapolres Moh. Faruk Rozi menunjukkan barang bukti ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 saat konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran uang palsu di Mapolres Polres Klaten, Selasa (3/3/2026

Motif utama para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Mereka berupaya memperoleh keuntungan dengan menjual uang palsu baik melalui transaksi langsung maupun secara daring.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi peredaran uang palsu, terutama menjelang momentum Idulfitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat.

“Ketika kegiatan masyarakat meningkat seperti saat Lebaran atau Idulfitri, potensi peredaran uang palsu juga meningkat. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima pembayaran, terutama di pasar tradisional, pedagang asongan, maupun lokasi keramaian,” tegasnya.

Polres Klaten memastikan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi berharap pengungkapan tersebut dapat mencegah kerugian masyarakat serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini